Jakarta,hariandialog.co.id.- Guna memperkuat pembuktian kasus korupsi ekspor ilegal 390 ton tanah jarang,penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pada Kamis (20-8-2026) melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20-8-2026) mengatakan pemeriksaan ketiga saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM (Putraprima Mineral Mandiri) tahun 2018 sampai 2026.
Adapun ketiga orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya adalah HD selaku ASN KPP BDC Pangkalpinang. AH selaku ASN KPP BDC Pangkalpinang. Dan, TAC selaku ASN KPP BDC Pangkalpinang.
Menetapkan Tiga Orang Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan dan ekspor ilegal mineral atau logam tanah jarang (rare earth elements) yang melibatkan PT PMM (Putraprima Mineral Mandiri), pihak Penydik Pidsus Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka.
Ketiga orang tersangka tersebut yaitu; IS selaku Perwakilan dari PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo. dan tersangka JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Manipulasi Laboratorium
Dalam perbuatan melawan hukumnya, dimana dengan cara memanipulasi hasil laboratorium. Dimana Perwakilan PT PMM meminta Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Pangkalpinang agar tidak mencantumkan kandungan logam tanah jarang dalam laporan hasil uji, dan melapor seolah-olah komoditas tersebut adalah ilmenit yang boleh diekspor.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang tetap meloloskan dan mengakomodir proses ekspor tersebut meski mengetahui adanya kandungan mineral terlarang. (Het)
