

Jakarta, hariandialog.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengakselerasi proses transformasi sektor Perasuransian, Dana Pensiun dan Penjaminan (PPDP) melalui penguatan dan pengembangan regulasi serta kebijakan menuju industri yang sehat, kuat, dan melindungi konsumen agar mampu tumbuh berkelanjutan dan semakin berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif OJK Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono mengatakan hal itu saat acara “PPDP Regulatory Dissemination Day 2025” Senin ( 3/2 ) di Jakarta.
Ogi menyebut arah kebijakan dan pengaturan bidang PPDP tahun 2025 tetap konsisten fokus pada dua kebijakan dijalankan simultan, Pertama kebijakan menyelesaikan current issues melalui penyelesaian permasalahan secara obyektif dan tegas dengan memperhatikan pelindungan konsumen Kedua, kebijakan membangun sektor PPDP melalui fokus penguatan tiga tingkat, yaitu penguatan industri, asosiasi/profesi, dan regulator.
Ogi mengatakan Tahun2025 ini,OJK berfokus penguatan dan pengembangan Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun dalam program legislasi OJK menyusun 7 POJK dan 9 SEOJK Bidang PPDP, antara lali POJK Kesehatan Keuangan Asuransi dan SEOJK mengenai Asuransi Kesehatan, “ Kami mengharapkan peran serta dari seluruh industri untuk dapat berkontribusi dalam proses penyusunan regulasi ini,” tandas Ogi.
Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Iwan Pasila memaparkan, Framework Pengawasan PPDP dilanjutkan diseminasi atas tiga Peraturan OJK (POJK) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yaitu,POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun; dan POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Periode 2023-2024, OJK sektor PPDP menerbitkan 18 POJK dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK). Dari jumlah peraturan terbit selama periode 2023-2024 tersebut, 16 POJK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan mayoritas merupakan ketentuan yang berlaku bagi industri perasuransian dengan total 12 POJK dan 5 SEOJK.
Selain diseminasi peraturan kepada industri, penyelenggaraan acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 diharapkan menjadi sarana memberikan gambaran kepada industri mengenai arah kebijakan dan pengaturan bidang PPDP, sebagai referensi industri pengembangan bisnis 2025. ( NL )
