Bengkalis,hariandialog.co.id.- Aparat kepolisian dari
Satreskrim Polres Bengkalis, menangkap seorang pria berinitial MA (65)
diduga menjual hutan lindung di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK),
Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim
Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhamad Mursyid, mengungkapkan bahwa
tersangka menjual hutan dengan luas mencapai 197 hektar.
Modusnya, kelompok tani hutan palsu. Penjualan pun tanpa ada
sertifikat hanya kuitansi. Para pembeli dijanjikan untuk menjadi
anggota dari kelompok tani hutan. “Lokasi hutan ini merupakan wilayah
konsesi PT SPA, namun masuk di zona inti GSK. Jadi perusahaan tersebut
memiliki tanggung jawab sebagai penyangga GSK,” jelas Fachri.
Fachri menambahkan bahwa MA mulai menjual hutan sejak
tahun 2001, namun penjualan yang signifikan terjadi antara tahun 2021
hingga sekarang. “Sejak mafia tanah ini beraksi, ia telah meraup
keuntungan mencapai miliaran rupiah. Nilai penjualan hutan, totalnya
Rp 1,2 miliar,” ungkap Fahri. (anara-01)
