Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintah resmi mengumumkan pembubaran
tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah lama mengalami
kesulitan finansial.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih BUMN
yang berkinerja buruk dan tak lagi memberi kontribusi signifikan
terhadap perekonomian nasional. Lantas, bagaimana nasib para karyawan
dari perusahaan-perusahaan yang dibubarkan tersebut?
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Teguh
Wirahadikusumah, menjelaskan bahwa proses pembubaran ini telah
dilakukan sesuai jalur hukum dan diperkuat melalui peraturan
pemerintah (PP).
Enam dari tujuh perusahaan bahkan telah memiliki dasar hukum
pembubaran sejak April 2023. Ketujuh BUMN yang dibubarkan adalah:
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
PT Industri Gelas (Persero)
PT Kertas Kraft Aceh
PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
PT Kertas Leces (Persero)
PT Istaka Karya (Persero)
PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN)
Penyebab utama pembubaran adalah kondisi keuangan yang sangat buruk
(financial distress) dan beban utang yang tinggi (highly
over-leverage). Pemerintah menilai bahwa model bisnis dari
perusahaan-perusahaan ini tidak lagi berkelanjutan dan tidak mampu
memberikan kontribusi ekonomi yang berarti.
Bagaimana nasib para karyawan dari tujuh BUMN ini? Menurut
keterangan Teguh, proses pembubaran akan melibatkan kurator untuk
menjual aset perusahaan. Dana hasil penjualan akan digunakan untuk
membayar berbagai kewajiban, termasuk kewajiban kepada karyawan.
“Pajak dan pegawai menjadi prioritas dalam klaim atas aset,” ujar
Teguh. Sebagai contoh, pada kasus PT Merpati Nusantara Airlines,
penjualan aset dilakukan untuk memenuhi kewajiban pensiun kepada
karyawannya.
Hal ini berarti bahwa meskipun perusahaan dibubarkan, karyawan tetap
memiliki hak atas pesangon atau dana pensiun sesuai aturan yang
berlaku. Pemerintah memastikan bahwa proses ini berjalan adil dan
sesuai dengan prioritas dalam klaim asset, tulis beritasatu.
(pitta-01)
