Bengkalis, hariandialog.co.id.- – Saybatul Hamini, perempuan yang
dikenal dengan sapaan Mamak Sifa, kini dapat bernapas lega. Status
tersangka yang sempat melekat padanya resmi dicabut setelah usul
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kepada Jaksa Agung Muda Pidana
Umum untuk menghentikan penuntutan melalui mekanisme restorative
justice atau keadilan restorative dikabulkan.
Penghentian penuntutan tersebut disetujui oleh Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung RI, dalam ekspos
virtual yang digelar pada Kamis, 8 Mei 2025 “Dalam ekspos tersebut
disampaikan fakta hukum dan kesepakatan damai antara pelaku dan korban
secara tertulis,” ujar Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo,
melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli,
Jumat, 9 Mei 2025.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan fisik
terhadap anak di bawah umur berinisial AS, yang terjadi pada Kamis, 5
Desember 2024, di Terminal Gate PT Pertamina Hulu Rokan (PHR),
Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Saybatul diduga menampar, mencakar, dan mendorong tubuh
korban setelah mengetahui anaknya lebih dulu diduga ditampar oleh
korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lebam di pipi dan
lecet pada wajah, lalu melaporkan Saybatul ke pihak berwajib.
Tindakan Mamak Sifa dilaporkan ke kepolisian. Ia dijerat
dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, antara korban dan tersangka sudah ada
kesepakatan untuk berdamai secara sukarela. Proses perdamaian ini juga
mendapat dukungan dari tokoh masyarakat setempat, sebagai salah satu
landasan untuk RJ. “Setelah dilakukan telaah dan dinyatakan memenuhi
ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020,
JAMPidum menyetujui penghentian penuntutan. Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan (SKPP) telah diterbitkan, dan Saybatul resmi
bebas dari proses hukum,” jelas Resky.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bengkalis, Maruli Tua
Johanes Sitanggang, mengatakan pendekatan keadilan restoratif
dilakukan setelah proses tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan
barang bukti, telah selesai. “Jaksa memfasilitatori untuk upaya
keadilan restoratif setelah berkoordinasi dengan penyidik dan melihat
bahwa telah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban,” ujar
Maruli, rilis. (tob-01)
