Jakarta, hariandialog.co.id.- Koordinator Masyarakat Anti
Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melayangkan surat somasi
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan dugaan
kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank
Indonesia.
MAKI menilai penyidikan kasus tersebut berjalan lamban
meskipun pimpinan KPK menyatakan tidak ada hambatan dalam prosesnya.
Somasi tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator MAKI,
Boyamin Saiman, dalam surat tertanggal 9 Mei 2025 yang ditujukan
kepada Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto.
Dalam pernyataannya, Boyamin menegaskan bahwa KPK seharusnya
sudah bisa menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap
pihak-pihak yang diduga terlibat. “Penyidikan kasus ini seolah
berjalan di tempat. Padahal, KPK sendiri menyatakan tidak ada kendala.
Maka seharusnya bisa segera menetapkan tersangka dan menahan
pihak-pihak yang terlibat,” ujar Boyamin.
MAKI memberikan waktu selama 14 hari kalender sejak tanggal
surat somasi tersebut untuk KPK mengambil tindakan. Jika tidak ada
perkembangan berarti dalam kurun waktu tersebut, MAKI menyatakan akan
menempuh jalur hukum melalui gugatan praperadilan di Pengadilan. “Kami
ingin membuktikan bahwa KPK bekerja secara profesional dan tidak dapat
diintervensi pihak manapun. Bila dalam waktu 14 hari tidak ada
penetapan tersangka, maka kami akan ajukan permohonan praperadilan
untuk KPK melalui Pengadilan,” terang Boyamin yang sudah banyak
menyeret KPK sebagai termohon praperadilan di pengadilan terkait kasus
korupsi .
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI menjadi sorotan karena
menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan
sosial. Hingga kini, belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan
sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara tersebut, walau sudah
beberapa yang diperiksa khususnya dari kalangan DPR RI sebagai saksi.
(tob)
