Denpasar, hariandialog.co.id.- – Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) menangkap kapal ilegal asal China di perairan selatan Bali.
Penangkapan yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) itu bermula dari adanya
pergerakan yang tidak wajar dari kapal tersebut. “Kapal ini melakukan
pelayaran tanpa patuh pada aturan internasional melalui pelayarannya
tidak beraturan,” ungkap Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono saat
konferensi pers di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Senin, 12
Mei 2025.
Nugroho mengungkapkan enam anak buah kapal (ABK) turut
diamankan dalam penangkapan kapal yang dilakukan pada Rabu (7/5/2025).
Menurutnya, petugas telah memantau pergerakan kapal asing tersebut
sejak beberapa hari terakhir.”Dari Sumatera masuk ke selatan perairan
kita (Bali) dan di situ muter-muter,” imbuhnya.
Nurgoho menuturkan petugas sempat berkoordinasi dengan agen
bahan bakar minyak (BBM) di Bali. Ketika dipersilakan masuk, dia
melanjutkan, kapal asal China itu tidak berani masuk .”Kami semakin
curiga di situ, maka kami turunkan kapal untuk pengejaran,” ujarnya.
Petugas semakin curiga ketika izin dokumen tertulis
menyebutkan kapal tersebut adalah kapal ikan. Namun, tidak ada seekor
ikan maupun alat tangkap ikan di atas kapal. “Kami dalami lagi di sini
tidak ada dokumen Imigrasi, paspor tidak ada. Dia sudah ada di
teritorial kita sekitar dua mil dari bibir pantai. Ini pelanggaran
wilayah, pelayaran, dan Imigrasi,” ujar Nugroho.
Ditjen PSDKP telah melimpahkan barang bukti kapal
berbendera China tersebut kepada Ditpolairud Polda Bali. Selain itu,
enam ABK juga turut diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut, tulis
dtc. (abira-01)
