Jakarta, hariandialog.co.id.- Ungkapan terdakwa Zarof Ricar
di persidangan saat menjadi saksi mahkota dihadapan majelis hakim
Tindak Pidana Korupsi, pengacara, jaksa penuntut umum dan puluhan
pengunjung menyebutkan dari jumlah Rp.920 miliar ada diantaranya dari
kasus penyelesaian perkara Sugar Group Company (SGC).
“Kan sudah jelas ada rekaman baik oleh Penuntut Umum,
Pengacara maupun Pengadilan akan ungkapan Zarof Ricar. Jadi sudah
seharusnya bergerak cepat Jaksa Agung Muda Pidana khusus membentuk
tim dan menerbitkan surat perintah penyidikan atau spindik.Ungkapan
dipersidanganadalah bagian dari fakta hukum,” jelas Koordinator
Masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Sebenarnya pengakuan belum cukup untuk jadi bukti. Namun,
pengakuan tersebut diikuti adanya barang bukti berupa uang dan diakui
bahwa barang tersebut diperoleh dari pengurusan perkara di Mahkamah
Agung. “Jadi jelas itu sudah bisa sebagai pintu masuk untuk
penyelidikan. Dan pengkuan atau nyanyian bisa terus berkembang
kemana-mana dan akan menyasar mereka-mereka yang pernah berurusan
dengan Zarof Ricar,” terang Boyamin.
Memang, setelah Zarof Ricar ditangkap terkait kasus suap
perkara pembunuhan untuk terdakwa Ronald Tanur yang melibatkan 4 orang
hakim, pengacara Lisa Rahmat dan Ibu Ronald Tanur. Penyidik tim dari
Kejaksaan Agung menggeledah beberapa tempat yang disinyalir milik dari
tersangka Zarof Ricar (saat itu).
Hasil penggeledahan ditemukan beberapa tumpukan uang ada
rupiah, dollar Amerika dan Singapura dan juga 52 batang logam mulia
emas dengan berat masing-masing 1 kilogram. Dari penemuan tersebut
membuat heboh dunia peradilan karena selama ini Zarof Ricar salah satu
dari sekian banyak pejabat Mahkamah Agung yang memiliki harta lebih
Rp.1 triliun yang bergerak dan asset yang tidak bergerak, lebih besar
lagi nilainya bila dihitung ke rupiah.
Untuk itu, MAKI meminta agar Kejaksaan Agun yang memeriksa
asal usul uang yang ada di tangan Zarof Ricar terbuka. Uang sebanyak
Rp.920 miliar dan 52 batang emas Batangan asal-usulnya harus di
sampaikan ke public.
Dan mereka yang disebut-sebut atau belum tersebutkan agar
Bersiap-siap untuk menghadapi tim penyidik, khususnya dari Perusahaan
Suger Group Compani (SGC) karena sudah diungkap beberapa nama dan
begitu juga hakim yang menangani perkara tersebut di Mahkamah Agung
atau di pengadilan.
Seperti diketahui ada meeting of minds antara Zarof Ricar
sebagai perantara hakim agung penerima suap dengan Sugar Group
Companies selaku pemberi suap, yang ingin perkara perdatanya menang
melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali
(PK), agar dapat lolos dari kewajiban pembayaran ganti rugi Rp 7
triliun kepada Marubeni. (tob).
