
Majalengka, hariandialog.co.id- Proyek normalisasi saluran Tirta Negara yang mengalir dari Cijati hingga tembus ke wilayah Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menuai kebingungan terkait kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala UPTD Tirta Negara, Andre Fikri, tidak memberikan keterangan pasti terkait status proyek. Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Dinas PUTR Kabupaten Majalengka, Anang, menyatakan bahwa proyek tersebut bukan merupakan kewenangan pihaknya.
“Proyek itu bukan milik kami. Itu merupakan proyek normalisasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dikoordinasikan melalui kantor UPTD di wilayah Cigasong. Kami hanya menerima bantuan alat berat berupa beko (excavator),” jelas Anang kepada wartawan.

Namun, pernyataan berbeda justru disampaikan oleh Asep, salah satu petugas dari Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PASDA) Provinsi Jawa Barat. Menurut Asep, proyek tersebut tidak termasuk dalam program kerja pihaknya.
“Itu bukan proyek normalisasi kami. Saluran Tirta Negara berada dalam kewenangan Kabupaten Majalengka. Kami tidak mengetahui detailnya. Untuk lebih jelasnya, silakan kembali tanyakan ke Kabid SDA PUTR Kabupaten,” ujar Asep saat dihubungi.
Pernyataan yang saling bertolak belakang ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kejelasan koordinasi antar instansi pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Padahal, proyek normalisasi saluran air tersebut memiliki peran penting dalam pengendalian banjir dan irigasi lahan pertanian masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada instansi yang secara tegas mengakui tanggung jawab atas proyek normalisasi saluran Tirta Negara tersebut.(MK)
