Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui jaksa penuntut umum Cosman Oktaniel Girsang mengajukan
terdakwa LEONARDO LUGITO BIN OENG AGUS LUGITO, (22), warga Rusun
Tanah Tinggi Blok V Lt. Dasar RT.010/014, Kel. Tanah Tinggi, Kec.
Johar Baru, Jakarta Pusat, sebagai terdakwa atas kepemilikan narkotika
jenis tembakau sintesis sebanyak 477,25 gram.
Menurut surat dakwaan Cosman Girsang, terdakwa yang
ditahan sejak 4 Desember 2024 itu, bersama Othniel Nadief bin Pasekel
karena ditangkap anggota polisi, Ranto dan Emhasan di Hotel Teduh
Simatupang yang beralamat di Gg. Kancil No. 35 Kel. Ragunan, Kec.
Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Narkotika jenis tembakau sintesis tersebut dibeli melalui
Instagram “Valiosso.id seharga Rp.6 juta dan dijual Kembali per paket.
Barang bukti tembakau sintesis tersebut sebanyak 477,35 gram disita
bersamaan alat timbang dan sepeda motor Yamaha Mio A-3110-UBU. Nartika
jenis tembakau sintesis tersebut sebelum dijual dicampur dengan
tembakau biasa dan dijual berat 5 gram seharga Rp.350 ribu dan 10 gram
Rp.700 ribu.
Walau terdakwa Leonardo Lukito dan Othniel Nadief membeli
dalam partai besar dan menjual kembali dengan partai kecil, namun
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hanya mendakwa dengan pasal
114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indoensia
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan keduanya melanggar
pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indoensia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tob)
