Jakarta, hariandialog.co.id.- Prabowo menuding bahwa pihak asing
menggunakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai alat untuk
mengadu domba masyarakat Indonesia. Hal ini disampaikan dalam
amanatnya saat memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di
Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, 2 Juni 2025.
“Ratusan tahun mereka datang, ratusan tahun mereka adu
domba kita, sampai sekarang. Dengan uang mereka membiayai LSM-LSM
untuk mengadu domba kita. Mereka katanya adalah penegak demokrasi,
HAM, kebebasan pers, padahal itu adalah versi mereka sendiri,” kata
Prabowo.
Meski demikian, ia menyebut inilah yang justru
diharapkan bangsa asing karena kekuatan asing tidak suka Indonesia
maju. Namun, Indonesia, menurutnya, tidak boleh dipermainkan oleh
kekuatan eksternal mana pun. Ia menyerukan persatuan dan menolak
perpecahan sebagai bentuk ketahanan nasional yang hakiki.
Pernyataan ini bukan kali pertama disampaikan Prabowo.
Pada April lalu, ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap
gelombang demonstrasi yang terjadi di awal masa pemerintahannya, yang
menurutnya patut dicurigai apakah murni dari masyarakat atau ada unsur
bayaran. Unjuk rasa besar-besaran saat itu terjadi terkait penolakan
terhadap Revisi UU TNI yang dianggap minim partisipasi publik dan
dinilai berpotensi menabrak prinsip-prinsip demokrasi sipil.
Namun, di tengah sorotan terhadap LSM, penting juga untuk
memahami bagaimana sebenarnya proses dan ketentuan pendirian LSM di
Indonesia. Simak penjelasan berikut.
Apa Itu LSM?
Menurut Britannica.com, organisasi non-pemerintah atau NGO, yang
sering disebut sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), adalah
kelompok individu atau organisasi sukarela yang umumnya tidak
berafiliasi dengan pemerintah. LSM dibentuk untuk memberikan layanan
atau mengadvokasi kebijakan publik.
Meskipun pada dasarnya LSM bersifat independen dari pemerintah, dalam
praktiknya, terutama di negara-negara otoriter, ada beberapa LSM yang
justru dibentuk atau dikendalikan oleh pemerintah. Perlu dicatat bahwa
dalam banyak definisi, partai politik serta organisasi kriminal atau
kelompok gerilya bersenjata tidak termasuk dalam kategori LSM.
Secara hukum, pendirian LSM diatur oleh beberapa peraturan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan
Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan
Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan
Syarat Mendirikan LSM
Untuk mendirikan LSM yang berbadan hukum, beberapa syarat
administratif yang harus dipenuhi meliputi:
Identitas para pendiri (KTP)
Akta notaris berisi Anggaran Dasar/ART
Program kerja dan struktur kepengurusan
Surat keterangan domisili
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik
Data keuangan
Foto kantor dan papan nama
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri
Mengacu pada Permendagri Nomor 57 Tahun 2017, terdapat empat tahapan
utama dalam mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM):
1. Pengajuan Permohonan
Pengurus organisasi mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri
melalui unit layanan administrasi, dengan tembusan ke Gubernur dan
Bupati/Wali Kota.
2. Pemeriksaan Dokumen
Dokumen yang diperiksa meliputi: akta pendirian (memuat AD/ART),
program kerja, susunan pengurus, surat domisili, NPWP atas nama
organisasi, serta surat pernyataan bebas sengketa dan kesanggupan
melaporkan kegiatan.
3. Pendaftaran
Jika dokumen lengkap dan sah, proses pendaftaran akan dilanjutkan.
4. Penerbitan SKT atau Penolakan
Jika disetujui, organisasi akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar
(SKT); jika tidak, akan diterbitkan surat penolakan.
Hari LSM Sedunia
Secara internasional, peran LSM juga diakui. Hari LSM Sedunia yang
diperingati setiap 27 Februari, pertama kali diakui oleh PBB dan Uni
Eropa pada 2014, menjadi pengingat pentingnya kontribusi LSM dalam
demokrasi, pembangunan berkelanjutan, dan perlindungan hak asasi
manusia di seluruh dunia, tulis tempo. (mahar-01)
