Surabaya, hariandialog.co.id.- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1 /11560/436.7.2/2025
tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Covid-19 di
Kota Surabaya.
SE itu menjadi tindak lanjut Surat Edaran resmi Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia Nomor: SR.03.01/C/1422/2025 pada 23 Mei
2025 mengenai perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
Dalam SE tersebut, Eri mengimbau seluruh pemangku wilayah,
pimpinan institusi pemerintah dan swasta, serta seluruh warga Kota
Surabaya waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Kita
tidak perlu panik, tapi tetap harus waspada dan disiplin dalam
menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) serta Perilaku Hidup Bersih dan
Sehat (PHBS),” kata Eri, Senin, 9 Juni 2025
Dalam SE itu, warga diimbau disiplin menjalankan protokol
kesehatan, seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,
menerapkan etika batuk.
Warga juga diimbau menggunakan masker saat sakit atau berada
di keramaian seperti fasilitas pelayanan kesehatan, transportasi umum,
atau area berventilasi terbatas. “Warga diimbau mengurangi mobilitas
fisik yang tidak perlu dan melakukan isolasi mandiri jika bergejala,
serta segera melakukan tes antigen/PCR sesuai indikasi klinis,”
ucapnya.
Selain itu, Eri juga meminta warga yang mengalami gejala,
seperti batuk, demam, pilek, atau sesak napas, segera memeriksakan
diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, terutama jika memiliki
riwayat kontak dengan orang sakit atau baru bepergian dari luar
negeri.
Selanjutnya, warga diminta aktif melaporkan temuan kasus
positif atau tempat kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan
Covid-19 kepada lintas sektor terkait di tingkat kecamatan, kelurahan
dan perangkat wilayah setempat.
Pemkot Surabaya juga menggandeng tokoh masyarakat, serta
Ketua RT/RW untuk berperan aktif mengedukasi warga agar tetap
menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. “Mengenai informasi
kesehatan yang akurat mengenai gejala dan pencegahan Covid-19,
masyarakat disarankan untuk mengakses informasi kesehatan melalui
kanal media resmi WHO dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,”
imbuhnya.
Lebih lanjut, Eri juga mengimbau seluruh fasilitas
pelayanan kesehatan (Fasyankes) Surabaya meningkatkan kewaspadaan dini
dengan memantau tren kasus Influenza Like Ilness (ILI), Severe Acute
Respiratory Infection (SARI), Pneumonia, atau Covid-19 melalui
pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Apabila ditemukan peningkatan kasus yang berpotensi
menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), Fasyankes juga diminta untuk segera
melaporkan ke Dinas Kesehatan dalam waktu kurang dari 24 jam. “Kami
terus berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengimbau
seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pencegahan
penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya,” pungkasnya, tulis ccni.
(bramana-01)
