Jakarta, hariandialog.co.id.- Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, yang juga mantan Wakil PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif
Nuryanta (MAN), menyerahkan uang sebanyak Rp.6,9 Miliar kepada
Kejaksaan Agung. Jumlah tersebut dari Rp.60 miliar yang diterima guna
memuluskan putusan korupsi korporasi PT Wilmar Grup, PT Permata Hijau
Group, dan PT Musim Mas Group.
Uang yang diserahkan MAN kepada penyidik Kejaksaan Agung
atas ditetapkannya dirinya sebagai penerima dan pembagi uang Rp.60
miliar untuk suap penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor crude
palm oil (CPO) kepada tiga perusahaan PT Wilmar Grup, PT Permata
Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Uang sebanyak Rp.6,9 miliar yang dipamerkan Kejaksaan
Agung melalui penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus)
disimpan dalam kotak kontainer sebelum dibawa ke dalam gedung bundar,
gedung kejaksaan agung yang di Jalan Sultan Iskandarsyah No.1
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Nilainya dalam bentuk rupiah Rp 3,7
miliar, dan dalam bentuk mata uang asing USD 198.900. Kalau
dirupiahkan sekitar Rp 3,18 miliar atau Rp 3,2 miliar. Jadi, kalau
ditotal rupiah dan mata uang asing sekitar Rp 6,9 miliar,” ujar Kepala
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, 20 Juni
2025.
Seperti diketahui, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) diduga
menerima Rp 60 miliar dari tersangka Marcella Santoso (MS) yang
merupakan Kuasa Hukum Korporasi dan seorang advokat berinisial AR.
Pemberian uang tersebut diduga terkait penanganan perkara
ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar. Tiga
perusahaan besar tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau
Group, dan PT Musim Mas Group.
Sebelumnya diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar,
dari uang yang diterima Rp.60 miliar oleh Muhamad Arif Nuryanta
diberikan sebesar Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim agar putusan
perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.
Sejauh ini, aliran dana yang terungkap baru sebatas Rp 22,5
miliar yang diberikan kepada para majelis hakim yang mengadili perkara
CPO korporasi. Baik Arif maupun Kejagung masih belum menjelaskan lebih
lanjut terkait aliran dana tersebut kemana saja diumbarkan. (tob)
