
Jakarta,hariandialog.co.id.– Sebanyak 6 tersangka kasus korupsi (gratifikasi) dalam pengaturan putusan korporasi perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit Januari 2022 hingga April 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, resmi menyandang staus terdakwa. Dimana, pada Senin (30/6/2025) Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung resmi melakukan penyerahan tahap dua berkas, keenam tersangka,dan barang bukti ke Tim Jaksa Penuntut Umum di Kejari Jakarta Pusat.
Keenam tersangka yang dilakukan tahap dua, yaitu: MAN (Muhamamad Afif Nuryanta) mantan Wakil Ketua PN Jakpus dan Ketua PN Jaksel, ASB (Agam Syarif Baharuddin), AM (Ali Muhtarom),D (Djuyanto) yang merupakan ketua dan anggota majelis hakim yang memutus lepas tiga terdakwa korporasi dalam kasus fasilitas ekspor CPO, dan WG (Wahyu Gunawan) merupakan Panitera di PN Jakut, serta M. Safey sebagai Head of Social Security Legal PT Wilmar Group.
Para hakim yang dijadikan tersangka gratifikasi tersebut dijerat dengan sangkaan Kesatu Primair: Pasal12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan WG dikenai sangkaan kesatu Pasal 6 ayat 2jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dilakukan penyerahan dan penerimaan tahap dua, maka Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak Senin (30/6/2025) kepada para tersangka.
Kepada para tersangka, Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan. Hal tersebut dikatakan Kajari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra dalam keterangan pers-nya usai penyerahan dan penerimaan tahap dua dilakukan.
Menurut Kajari Jakpus tersebut, para tersangka (sudah terdakwa) ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat.
Putusan Bebas
Perlu diketahui bahwa para tersangka tersebut disangka melakukan gratifikasi dalam pengaturan putusan (putusan bebas) tiga terdakwa korporasi yang diadili dalam kasus pokok korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketiga korporasi tersebut yaitu; PT Wilmar Group,PT Permata Hijau,dan PT Musi Mas Group.
Namun belakangan diketahui bahwa untuk putusan bebas tersebut, rupanya pihak korporasi memberikan uang Rp 60 miliar kepada MAN yang kemudian membaginya kepada tiga orang majelis yang jumlahnya antara Rp 5 miliar per orang. (Het)
