Jakarta, hariandialog.co.id.- Guru mengaji berinisial AF ditangkap
polisi setelah diduga menjadi pelaku pencabulan sejumlah anak di di
Tebet, Jakarta Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta
Selatan Ajun Komisaris Besar Ardian Satrio mengatakan sebanyak sepuluh
korban murid AF berusia 10 tahun dan 12 tahun. “Kejadian tersebut
sudah berulang kali dilakukan dengan beberapa murid ngaji lainnya,”
kata Ardian, Ahad, 19 Juni 2025.
Kasus perbuatan cabul ini terungkap setelah dua korban
mengaku dicabuli di kediaman AFpada Senin, 18 Juni 2025. Dikutip dari
Antara, Minggu, 29 Juni 2025, saat ini rumah AF dipasang garis polisi
untuk penyelidikan lanjutan.
AF melakukan aksinya dengan modus menjadi guru mengaji
yang mengajar hadas. Adapun hadas merupakan keadaan tidak suci yang
menyebabkan ia diperbolehkan untuk tidak beribadah. “Modus operandi
memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan,”
kata Ardian.
Selain berpura-pura mengajarkan hadas, pelaku juga
menunjukkan kemaluan dan mengintimidasi korban dengan memberikan uang
Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu.
Perbuatan itu dilakukan AF di ruang tamu setelah
murid-murid lain pulang. Setelah mencabuli anak korban, AF mengancam
akan menampar korban apabila memberitahukan perbuatannya.
Berdasarkan keterangan penyidik, perbuatan tersebut telah
berulang kali sejak 2021. Kejahatan ini dilakukan di rumah AF yang
juga menjadi tempat pengajian. “Berdasarkan pengembangan dari
keterangan pelaku menyatakan bahwa perbuatan tersebut sudah berulang
kali dilakukan dengan korban yang berbeda (sejumlah 10 anak),” kata
Ardian.
Saat ini polisi telah memegang beberapa barang bukti
seperti hasil visum, sarung, papan tulis dan telepon genggam milik
pelaku. AF dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15
tahun penjara, tulis tempo. (rojak-01)
