Cirebon, hariandialog.co.id.= Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon
mengingatkan masyarakat di wilayah Cirebon Raya untuk mewaspadai
penipuan berkedok program penghapusan utang atau pemutihan kredit.
OJK menegaskan, tidak pernah melakukan penghapusan utang pribadi dan
menyebut informasi yang mengatasnamakan OJK tersebut sebagai hoaks.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib mengatakan, pihaknya menerima
informasi dari mitra strategis terkait adanya fenomena penawaran
penghapusan utang/kredit yang menyasar masyarakat, terutama di wilayah
Ciamis dan sekitarnya.
“Kami dari OJK Cirebon baru saja mendapatkan notif dari mitra
strategis yang menginformasikan fenomena penawaran program penghapusan
utang/kredit yang mungkin dapat berdampak pada pembersihan data
(perbaikan kualitas kredit) di SLIK OJK,” ujar Agus melalui
keterangannya, Senin (30/6/2025).
Ia menegaskan, bahwa satu-satunya cara untuk memperbaiki
kualitas kredit adalah dengan melunasi kewajiban utang kepada lembaga
jasa keuangan (LJK) yang bersangkutan.
“Upaya perbaikan kualitas kredit dari sebuah lembaga jasa keuangan
hanya dapat dilakukan manakala setiap nasabah melunasi utangnya di LJK
terkait,” ucapnya.
Agus juga membantah tegas apabila ada informasi bahwa OJK
bisa menghapus utang masyarakat secara sepihak.
“Bilamana ada berita atau informasi bahwa OJK dapat melakukan
pemutihan kredit/utang, maka berita tersebut adalah hoax.”
“Kami persilakan Bapak/Ibu untuk segera menghubungi OJK melalui Kontak
OJK 157 atau Kantor OJK Cirebon melalui telp (0231) 8300595,” jelas
dia.
OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan data pribadi
seperti KTP, KK, NPWP, nama ibu kandung, maupun kode OTP kepada pihak
yang tidak jelas.
“Apalagi jika sampai ada yang meminta identitas pribadi.”
“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan mengecek selalu kebenaran
informasi yang menawarkan program penghapusan utang/kredit,” katanya.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk menjaga data pribadi demi keamanan
bersama, terlebih di era digital yang penuh tantangan saat ini.
“Semoga kita semua dapat terhindar dari segala bentuk aktivitas
penipuan yang meresahkan masyarakat, apalagi yang mengatasnamakan OJK
dan instansi berwenang,” ujarnya. (harun-01)
