Jakarta, hariandialog.co.id.- Hampir setiap hari Sabtu atau
hari libur beberapa Hakim Agung masih olah raga main golf. Seperti
Sabtu, 5 Juli 2025, kemarin, masih terlihat beberapa Hakim Agung main
golf di lapangan yang ada di Tangerang, Banten.
Seperti biasa para hakim agung main golf sesuai dengan
undangan kepanitiaan bersama. “Mereka ada seperti kumpulan dengan
penghubung melalui wa. Jadi biasanya sebelum hari H sudah ada
undangan untuk main golf. Undangan main golf itu hanya untuk kalangan
perkumpulan mereka saja,” kata salah seorang sumber sambil menunjukkan
lapangan golf tempat beberapa Hakim Agung bermain.
Ketika dipertanyakan tentang beberapa Hakim Agung main
golf kepada Humas Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, SH,MH, tidak
berkomentar dan malah menyarankan bertanya langsung kepada Juru Bicara
MA, Prof.Dr. Yanto, SH,MH dan sambil memberikan nomor kontak person
sang Jubir.
Juru bicara Mahkamah Agung Prof.Dr. Yanto, SH,MH,
ketika dipertanyakan masalah ada beberapa Hakim Agung main golf
melalui WA, tidak menjawab. Artinya, tidak ada komentar dan tanggapan
atas pertanyaan atau konfirmasi yang diajukan redaksi.
Memang, seorang sumber yang juga hakim menyebutkan
bahwa Surat Edaran yang diterbitkan Direktur Jenderal Peradilan Umum
(Dirjen Badilum) Mahkamah Agung Dr. Bambang Myanto yaitu SE Nomor 4
Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan
Umum, hanya berlaku untuk aparat dibawahnya. “Jadi SE Nomor 4 tahun
2025 itu hanya berlaku untuk pejabat struktural atau keluarga besar
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi saja. Jadi untuk hakik agung SE
tersebut tidak berlaku,” jelas sang sumber yang tidak mau disebut
namanya.
Dirjen Peradilan Umum menerbitkan SE tersebut guna
meminimilisasi terjadinya kontak dengan pihak luar, serta agar tidak
terjadi perbuatan yang tidak baik karena untuk bermewah – mewah sudah
pasti menggunakan uang.
Surat Edaran Dirjen itu merupakan pedoman penting dalam
menjaga marwah peradilan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap
institusi peradilan melalui keteladanan sikap hidup sederhana.
Disampaikan pula bahwa pola hidup sederhana tidak bertentangan dengan
hak atas kesejahteraan, namun menjadi wujud nyata dari integritas,
etika, dan tanggung jawab sosial seorang aparatur peradilan. (tob)-
