
Majalengka.hariandialog.co.id-Pemerintah Kabupaten Majalengka menetapkan kebijakan baru terkait jam belajar efektif bagi peserta didik di semua jenjang pendidikan. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.g.4/+7-7/2025 tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Majalengka, yang mulai berlaku pada Tahun Ajaran 2025/2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK tanggal 28 Mei 2025 serta merujuk pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Tujuannya adalah membentuk generasi Panca Waluya Jawa Barat—yaitu Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (jujur), Pinter (cerdas), dan Singer (tanggap)—serta mengoptimalkan pembelajaran di pagi hari sesuai karakteristik usia peserta didik.kata Bupati Majalengka Drs H.Eman Suherman.MM Jumat (11/7)
Dalam surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan di Majalengka diwajibkan memulai kegiatan belajar pukul 06.30 WIB. Adapun rincian durasi jam belajar disesuaikan dengan jenjang pendidikan:
Menurut Eman Untuk PAUD:
Senin–Kamis: minimal 195 menit/hari
Jumat: minimal 120 menit/hari dan
Sekolah Dasar (SD):
Kelas I & II:
Senin–Kamis: minimal 7 jam pelajaran (1 jp = 35 menit)
Jumat: 4–6 jam pelajaran
Kelas III–VI:
Senin–Kamis: minimal 8,5 jam pelajaran
Jumat: minimal 6 jam pelajaran
Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP):
Senin–Kamis: minimal 8,75 jam pelajaran (1 jp = 40 menit)
Jumat: minimal 6 jam pelajaran
Penanaman Karakter di Luar Jam Sekolah.ungkap bupati.
Tidak hanya soal jam belajar, surat edaran juga mengarahkan agar peserta didik dibina dalam penggunaan waktu di luar sekolah. Pemerintah mendorong kegiatan yang positif dan membentuk karakter, di antaranya:
Memanfaatkan waktu hingga pukul 17.30 WIB untuk membantu orang tua, kegiatan sosial, keagamaan, atau pengembangan bakat.
Kegiatan malam antara pukul 18.00–21.00 WIB digunakan untuk belajar di rumah atau kegiatan keagamaan.
Sabtu dan Minggu diarahkan untuk kegiatan keluarga atau ekstrakurikuler di bawah pengawasan orang tua/wali.
Edaran ini juga membuka ruang bagi satuan pendidikan untuk menerapkan kebijakan lima hari sekolah, dengan tetap mengacu pada ketentuan jam belajar efektif yang berlaku.
“Dengan penyesuaian ini, kami berharap proses pembelajaran menjadi lebih optimal dan peserta didik semakin siap menghadapi tantangan masa depan,”.ujar Bupati Eman.(Ayub)
