Jakarta,hariandialog.co.id.-Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) terdiri dari Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus, dengan dukungan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul, berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) berisinial SDPS yang terlibat kasus korupsi manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta.
Penangkapan kepada SDPS dilakukan pada Minggu (13/7/2025) di sebuah tempat tinggal yang ada di Gunungkidul. Hal tersebut dikatakan Kasi Penkum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Diaktakannya, DPO SDPS sebelumnya telah dipanggil secara sah sebanyak lima kali oleh Jaksa Penyidik Kejati DK Jakarta, namun tidak pernah hadir tanpa memberikan alasan yang sah. Ketidakhadirannya menghambat proses penyidikan, sehingga dia ditetapkan sebagai DPO. Setelah dilakukan serangkaian pemantauan, Tim Gabungan Kejati DK Jakarta berhasil mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di wilayah Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tanggal 13 Juli 2025 Tim Gabungan Kejati DK Jakarta berkoordinasi dengan Kejati DIY dan Kejari Gunungkidul. Kemudian tim melakukan penyisiran di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian target, antara lain di rumah orang tua dan rumah ipar SDPS. Dalam penggeledahan di kedua lokasi tersebut, Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang didapatkan dari rumah ipar SDPS yaitu berupa dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai sebesar Rp1.075.603.000-, serta perhiasan emas dan logam mulia.
Kemudian, sekitar pukul 18.22 WIB, Tim Gabungan berhasil mengamankan SDPS bersama suaminya di Desa Gedungrejo, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul. Keduanya bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kantor Kejati DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim Gabungan turut menyita uang tunai sebesar Rp42.249.000-, yang dibawa oleh SDPS saat pengamanan berlangsung.
Setelah SDPS tiba di Kejati DK Jakarta,maka dia menjalani pemeriksaan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka sebagai pengelolah aliran dana hasil pencairan kredit dari Bank Jatim Cabang Jakarta.
Menetapkan 4 Tersangka
Perlu diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif melalui pemberian fasilitas kredit piutang dan kredit kontraktor yang jumlah keseluruhan 65 kredit piutang dan 4 kredit kontraktor yang diajukan BS dan ADM pada tahun 2023-2024 merugikan negara Rp 569.425.000.000.-
Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejati DK Jakarta telah menetapkan 4 tersangka. Ketiga tersangka sebelumnya yalah; BN selaku Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Jakarta, BS Pemilik PT Indi Daya Group, ADM Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group. Sedangkan tersangka baru yaitu SDPS. (Het)
