Jakarta, hariandialog.co.id.- — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi
yang diajukan oleh pengusaha Budi Said, dikenal dengan crazy rich
Surabaya. Budi tetap dihukum pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1
miliar subsider 6 bulan kurungan. “Amar putusan: tolak kasasi
terdakwa,” dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Selasa, 29 Juli 2025.
Perkara nomor: 7055 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili
oleh ketua majelis Jupriyadi dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih
Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Agung Darmawan.
Putusan tersebut diketok pada Rabu, 18 Juni 2025. Usia
perkara 47 hari, lama memutus 6 hari. “Status: Perkara telah diputus,
sedang dalam proses minutasi oleh Majelis,” kata MA.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
memperberat vonis Budi Said menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp1
miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim tingkat banding mengubah amar putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Pusat Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27
Desember 2024 yang menghukum Buid Said dengan pidana 15 tahun penjara.
Menurut hakim, Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan
kesatu primair dan dakwaan kedua primair.
Budi Said dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban
pembayaran uang pengganti sebanyak 58,841 kilogram emas Antam atau
setara dengan nilai sejumlah Rp35.526.893.372,99 dan 1.136 kg emas
Antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,00.
Nilai itu berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per
Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat
pelaksanaan eksekusi.
Uang pengganti tersebut dengan memperhitungkan dana provisi
yang dibukukan dalam Laporan Keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022
sebesar Rp952.446.824.636,00 atas dasar putusan Mahkamah Agung RI
Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 dan adanya aset terdakwa
yang telah diblokir.
Apabila Budi Said tidak membayar uang pengganti selama satu
bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta
bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti
tersebut. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang
mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana
penjara selama 10 (sepuluh) tahun,” lanjut hakim.
Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
telah dijalani Budi Said dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan.
Perkara nomor: 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan
diadili oleh ketua majelis tingkat banding Herri Swantoro dengan hakim
anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthor R. Saragih dan Hotma Maya
Marbun. Panitera Pengganti Fajar Sonny Sukmono. Putusan dibacakan pada
Kamis, 20 Februari 2025.
Vonis tersebut sebagaimana permintaan tim jaksa penuntut umum
saat membacakan surat tuntutannya.
Adapun sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat menghukum Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara dan
denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti
sejumlah 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 (Rp35
miliar) subsider 8 tahun penjara, tulis cnni. (bing-01)
