
Denpasar,hariandialog.co.id – Kuasa hukum terdakwa Ni Putu Rischa May Astari,SE mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara menjantuhan putusan seringan-ringanya. Hal ini disampikan dalam nota pembelaan ( Pledoi) di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar Kamis (1/8/2025).
Kusa hukum terdakwa I Made Kumbara Yasa,SH.CMSP. dkk ,dalam pledoi sebanyak 3 lembar bahwa terdakwa yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana Pasal 182 ayat (2) KUH AP dituntut 2 tahun penjara . Sesuai dengan hak asasi terdakwa untuk mendapatkan hak membela diri dan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada terdakwa.
Tuntutan jaksa dari Kejari Badung dalam perkara PDM-172/BDG/EOH/05/2025 kepada klien kami May Astari (29),sebagai Penasehat Hukum menyampaikan permohonan maaf bila dalam persidangan berlangsung mungkin tidak berkenan,karena semua itu bukan kesengajaan tetapi merupkan implementasi dalam menjalankan profesi.
Adapun pledoi dari terdakwa yang dituntut 2 tahun penjara,mohon kepada majelis hakim dalam vonis dalam putusan yang sedail-adilnya.Karena terdakwa selama proses persidangan menunjukan sikap koperatif,pengakuan dan penyesalan atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan terjadap korban. Salin itu, factor usia dan potensi perbaikan untuk memperbaiki diri serta berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Terdakwa juga belum pernah dihukum sehingga layak untuk memperoleh pertimbangan hukum yang meringankan. Terdakwa memiliki etikad baik,dimana telah mengembalikan sebagian jumlah uang milik pelapordan telah mengembalikan uang milik dari korban.Dan sisa uang pelapor akan dikembalikan secara dicicill. Namun pelapor meminta uangnya dikembalikan smuanya ,tetapi keadaan terdakwa belum mampu .
Berdasarkan hal-hal ini, mohon kepada majelis Hakim yang memeriksa perkara berkenan menjatuhkan putusan kepada terdakwa seringan-ringannya dan membebenkan biaya perkara kepada Negara. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang sedail-adilnya dan bermenfaat bagi terdakwa dalam mencari keadilan,”jelas Kumbara. ( Smn).
