
Denpasar-hariandialog.co.id–Sri Surono (45) bersama kuasa hukum R.Teddy Rahardjo,SH Senin (4/8/2025) ,melaporkan Iptu I MS Kanit,dan sejumlah Buser Polsek Bualu, Kuta Selatan ( Kutsel) di propamkan oleh terlapor ke Polda Bali.
Para terlapor diduga mlakukan penangkapan dan penahanan tanpa surat perintah yang sah,yang mengakibatkan trauma atas tindakan terlapor dengan tim 7 orang anggota timnya. Surat Tanda Penerimaan Laporan I Made Kana Agus Sucipto,SH Pangkat/Nrp. IPTU/74080327 Jabatan Kaurtrimiap Subbayanduan Bidpropam Polda Bali.
Teddy Rahardjo bersama klien Sri Surono dalam konferensi pers ( rilis) kepada wartawan di Renon,Denpasar (4/8/2025), diceritakan kronologis jadi korban mal administrasi dalam proses penangkapan dilakukan Polsek Kuta Selatan. Lelaki asal Sragen ( Jateng) warga Perum BCA Land,Bolok 1 No.18,Bongan,Tabanan,harus berurusan hukum akibat sengketa alat berat.
Aalat berat berawal milik teman Sutrianto yang merupakan hasil kerja samanya dengan bule asal Australia,Luck Alan Denet. Klien kami sempat ditahan selama empat hari oleh Polsek Kutsel diduga telah mengambil satu unit eskavator dari lokasi proyek di kawasanPecatu,Jimbaran, Minggu (27/7/2025) dini hari.
Kepada awak media pelapor Sri Surono usai bebas dari tahanan,mengatakan bahwa ia pernah menjalin kemitraan bisnis dengan bule Luck Alan Denet sejak tahun 2020. “kala itu saya bantu swa alat berat dari rekanan untuk proyek milik Luck. Salah satu staf sekaligus operator yang saya tunjuk adalah Satrianto,”imbuh Surono.
Dikatakan,kemitraan berlanjut hingga proyek di kawasan Labuan Sait pada 2021. Tetapi sejak dua tahun berakhir,diriny mengaku sudah tidak lagi terlibat langsung, dan operasional proyek sepenuhnya ditangani oleh Satrianto, yang disebutnya memiliki satu unit eskavator secara legal,”jelasnya.
Namun belakangan, hubungan antara Luck dan Satrianto dikabarkan merenggang akibat tudingan kinerja yang kuarang memuaskan. Kekecewaan itu membuat Satrianto mendatangi kediaman Sri Surono beberapa pekan lalu.
“ Kami bahas semuanya secara terbuka. Satrianto menunjukan dokumen kepemilikan eskavator yang selama ini dipakai di proyek Luck,”jelas Surono. atas kesepakatan bersama, Surono menyewamobil towing milik seorang rekan bernama pak Bugis dan mengambil alat berat tersebut dari proyek di kawasan Pecatu,Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 02.30 Wita. “ Satrianto ikt langsung dan mengarahkan proses pengangkutan. Kami sengaja ambil dini hari untuk menghindari kemacetan,”ujarnya.
Ekskavator lalu dibawa ke lahan kosong tidak jauh dari rumah Surono,dan diturunkan sekitar pukul 05.00 Wita. Namun beberapa hari kemudian, alat berat itu digunakan dalam proyek baru di kawasan Pantai Geger Sawangan,Nusa Dua,dengan sistim sewa per jam Rp 300 ribu. Operator awal adalah Satrianto, lalu digantikan oleh orang lain.
Tetapi ,situasi berubah pada kamis (31/7/2025) malam.Sekitar pukul 23.00 Wita, Surono mengaku rumahnya didatangi oleh tujuh pria berpakaian preman yang mengaku sebagai anggota Polsek Kutsel. Mareka disebut masuk tanpa menunjukan surat tugas,surat penangkapan, atau penahanan.”Sya langsung diborgol, dank arena panic saya ikuti saja,”imbuhnya.
Surono lalu dibawa ke kantor polisi Kutsel,diperiksa,dan ditahan dengan tuduhan pencurian alat berat. Tiga hari kemudian, Satrianto juga turut diamankan dan ditahan di ruang terpisah. Keduanya baru dibebaskan pada Minggu (3/8/2025) pukul 04.00 Wita,setelah pihak keluarga memberikan surat jaminan penangguhan penahanan.
Dikonfimasi terpisah,Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, AKP I Made Sena,SH.MH enggan berkomentar banyak. Mengaku akan berikan statemen setelah mendapatkan persetujuan dari Kapolsek,Kompol I Komang Agus Dharmayanan W,SIK.MSI,”sabar ya saya koordinasi dulu,”imbunya. ( Smn)
