Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Dody Witjaksono mengancam
memenjarakan terdakwa Noviyanti selama 10 tahun sesuai dengan dakwaan
kesatu yaitu melanggar Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3)
Undang-undang RI No.1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Seperti di surat dakwaan kedua juga ancaman hukumannya 10
tahun penjara juga karena diterapkan Pasal 303 ayat (1) ke – 1 KUHP jo
Pasal 56 ke-2 KUHP. Yaitu tentang perjudian. Disamping pidana badan
terdakwa Noviyanti juga diancam pidana denda paling banyak Rp.10
miliar.
Jaksa menyebutkan terdakwa Noviyanti pada Januari 2024,
menghubungi suaminya Rpbby Chandra yang bekerja di Kamboja sebagai
karyawan website perjudian dalam pembicaraan tersebut terdakwa dIminta
dihubungi kembali dengan maksud membuka rekening BCA dan BRI dimana
rekening tersebut nantinya akan dijual dengan harga Rp.3 juta.
Rekening tersebut kata Noviyanti untuk menampung uang
deposito judi website POKKAWIN. Untuk membuka rekening BCA dan BRI
dikirim ke seseorang di Karimun, Riau. Setelah itu Noviyanti menerima
Rp.6 juta.
Pada 03 Februari 2025 tim Cyber Polda Metro Jaya menemukan
judi online POKKAWIN yang menawarkan judi slot, poker online, live
casino, togel online, baccarat, judi bola, virtual game. Setiap calon
pemain diwajibkan mendepostikan uang ke rekening penampungan di BCA,
BRI atas nama Noviyanti, BCA dan BRI atas nama Erni Suherni Bhagia,
Erni Suherni Bhagia dan E-wallet Dana atas nama MA*ISRA dan L*ARU.
(tob).
