Jakarta, hariandialog.co.id. – Jaksa Inda Putri Manurung dari
Kejaksaan Tinggi Jakarta mengancam penjarakan terdakwa Andri Chandra
kasus judi Online HOKICUY88 dengan Pidana 10 Tahun Penjara.
Dakwaan kesatu dan kedua sama sama ancaman hukuman pidana
penjara 10 tahun denda Rp.10 miliar Sebagaimana pada Pasal 45 ayat (3)
jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No 1 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Pasalnya terdakwa Andri Chandra sengaja memasarkan
perjudian online melalui ITE.
Sekitar Oktober 2024, terdakwa dihubungi temannya bernama
BOY untuk membeli sebuah website Judi Online HOKICUY88 dengan link
alternatif https://hokicuy88.com/admin/login seharga Rp.6 juta.
Untuk itu, terdakwa menghubungi rekannya Kevin, Thomas,
Ahiung dan Yosach yang bekerja di Kamboja sebagai admin judi online
tersebut. Untuk penampungan uang deposito para calon pemain judi
dibuka rekening di BCA atas nama ROBI.
Untuk menyewa rekening tersebut, terdakwa memberikan Rp.4
juta.Disamping itu terdakwa juga menyewa rekening milik RobI yang
Bernama IRA ERNAWATI.
Polisi yang melalukan patroli cyber menemukan pemilik
website HOKICUY88 adalah terdakwa Andri Chandra dengan Alamat Jalan
Duri A IX No.9 Rt 005 / 002, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat. (tob).
