
Jakarta,hariandialog.co.id.-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) melakukan penahanan kepada 3 tersangka dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU), pada Rabu (24-6-2026).
Penahanan dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka yaitu berinisial YRW selaku mantan Plt. Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air per Juli 2025 hingga Januari 2026, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahguaan kewenengan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2023 -2025.
Kemudian, RW (selaku Dir. CV TAS/Penyedia Jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya) dan JSR (selaku Dir. PT BKS) dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Periode 2023 hingga 2025.
Dalam keterangan press release-nya, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariatna, Rabu (24-6-20265) menerangkan, penahanan ketiga tersangka untuk 20 hari penahanan pertama dilakukan sejak Rabu (24-6-2026) di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Dikatakannya, dalam kasus korupsi tersebut, dimana tersangka YRW bersama-sama DP (yang telah dilakukan penahanan sejak 21 Mei 2026) melakukan pemerasan, menerima suap (gratifikasi) berupa uang tunai Rp 2 miliar dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Sedangkan peranan tersangka RW dan JSR secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 yang mengakibatkan negara dirugikan lebih dari Rp16 miliar.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka YRW dikenai Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUKP.
Sementara tersangka RW dan JSR dikenai Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c
dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
Telah Melakukan Penyitaan
Pihak Kejati DKI Jakarta, dalam pnyidikan perkara ini, juga telah melaksanakan penyitaan berupa 2unit mobil mewah, dan sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat.
Dikatakan Dapot, penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti serta mendalami penyidikan guna mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun Swasta. Juga masih melakukan pelacakan aset para tersangka untuk dilakukan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara. (Het)
