Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Meneri Pemuda dan
Olahraga di masa Presidennya Bambang Susilo, Roy Suryo mengajukan
permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penangkapannya.
Permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terdaftar
dengan nomor register 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL bertanggal Senin, 22
Juni 2026.
Permohonan itu sendiri diajukan atas penangkapan Roy Suryo terhadap
Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya
cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jampidum pada
Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.
Seperti diketahui Roy Suryo dijadikan tersangka
dengan dasar perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko
Widodo,. Setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan, mantan
Menteri Pemuda dan Olahraga ini resmi melayangkan gugatan praperadilan
ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam pendaftaran gugatan tersebut, tertulis gugatan yang diajukan.
Yakni, mengenai sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan yang
dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Selain itu, Roy Suryo mempermasalahkan penggeledahan yang sempat
dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara.
Meski permohonan sengketa ini sudah terdaftar di pengadilan,
pihak PN Jakarta Selatan belum mempublikasikan isi lengkap petitum
atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pemohon kepada publik.
Kendati demikian, pihak pengadilan telah menunjuk perangkat
persidangan yang akan memimpin jalannya pembuktian kasus tersebut.
Sidang perdana gugatan praperadilan Roy Suryo dijadwalkan akan digelar
pada Senin, 29 Juni 2026 mulai pukul 09.00 WIB.
Agenda perdana tersebut nantinya akan dipimpin langsung oleh
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dengan fokus mendengarkan pembacaan
permohonan secara terbuka dari pihak kuasa hukum Roy Suryo. (tob)
