
Jakarta,hariandialog.co.id-Sehari menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kajati DK) Jakarta, Dr.Sutikno SH.MH., mengambil sumpah dan melantik lima orang pejabat struktural eselon III di lingkungan Kejati DK Jakarta.
Acara pengambilan sumpah dan pelantikan yang digelar di aula Kejati DK Jakarta, Rabu (12-8-2025) di aula Kejati DK Jakarta, dihadiri Wakajati,para Asisten, dan sejumlah pejabat Eselon IV dan III lainnya.
Pejabat yang dilantik tersebut yaitu;
1.Candra Saptaji SH.MH., sebagai Aspidum (sebelumnya sebagai Asintel Kejati DK Jakarta)
2.Denny Ashmad SH.MH., sebagai Asintel (sebelumnya menjabat Kajari Kabupaten Bogor).
- Dr. Nurul Wahilda Rifal SH.MH., sebagai Asdatun (sebelumnya menjabat Kajari Jakbar).
4.Dr. Arief Indra Kusuma Adhi SH.M.Hum sebagai Kajari Jakbar. - Rachmat Supriady SH.MH., sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus menggantikan pejabat lama Nauli Rahim Siregar SH.MH., yang mendapat promosi sebagai pejabat eselon II di Kejaksaan Agung.
Pada sambutannya, Kajati DK Jakarta (sebelumnya menjabat sebagai Kajati Jabar) Dr. Sutikno menyampaikan harapan agar para pejabat yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab pada jabatan yang diemban. Juga agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan loyalitas dalam melaksanakan tugas serta memberikan kinerja terbaik bagi institusi Kejaksaan.
Dikatakan mantan Dirtut Pidsus Kejagung ini, pelantikan dan serah terima jabatan adalah merupakan bagian dari dinamika organisasi dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, sekaligus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Dengan amanah dan tanggung jawab yang baru, para pejabat yang dilantik diharapkan mampu menjalankan tugas secara optimal serta memberikan kontribusi positif dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta,” tukas mantan Wakajati DK Jakarta ini.
Hal tersebut seperti dikatakan Kasi Penkum Kejajati DK Jakarta, Dapot Dariarma dalam siaran persnya. (Het)
