Jakarta, hariandialog.co.id.- Bareskrim Polri menjerat tiga bos PT
Padi Indonesia Maju (PIM) sebagai tersangka kasus pengoplosan beras
premium. Ketiganya adalah Presiden Direktur PT PIM inisial S, Kepala
Pabrik PT PIM inisial AI, dan Kepala Quality Control PT PIM inisial
DO.
Dirangkum detikcom, Rabu (6/7/2025), S, AI, dan DO merupakan
tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Bareskrim telah
menjerat tiga tersangka lain dari PT Food Station (FS), yakni KG
selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS dan
RP, selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli
laboratorium, ahli pidana. Telah menemukan bukti yang cukup untuk
menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras
premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan,” kata Dirtipideksus
Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di
Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025.
Sebelum gelar perkara, kata Helfi, pihaknya telah memeriksa
24 saksi dan ahli. Dia menyebut para tersangka diduga memproduksi dan
menjual beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran. Beras
premium yang diproduksi oleh PT PIM ialah merek Fortune, Sania, Siip,
dan Sovia, tulis dtc. (rojak-01)
