Jakarta,hariandialog.co.id.-Setelah tersangka Jurist Tan dan tersangka Rizal Chalid menyandung status buron yang masuk dalam daktar pencarian orang (DPO), maka Kejaksaan Agung sedang mempersiapkan kelengkapan dan administrasi guna memasukan nama kedua tersangka ke rednotice.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum)Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam menjawab wartawan, Senin (11/8/2025). Jadi dengan masuknya kedua tersangka dalam daftar rednotice, kata Anang yang merupakan mantan Wakajai Sulawesi Tenggara itu, bertujuan mempersempit jarak.
Karena pihak Imigrasi dari sejumlah negara akan’mengawasi kedua tersangka.Pemasukan tersangka Jurist Tan dan Rizal Chalid ke daftar rednotice sebagai langkah diplomasi hukum. Untuk itu,kedua tersangka supaya kooperatif memenuhi pemanggilan dan proses hukum.
Penetapan sebagai tersangka
Perlu diketahui bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus menetapakan Jurist Tan (mantan staf khusus) Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam pengadaan sarana Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) berupa Chromebook, untuk sejumlah sekolah mulai SD,SMP, dan SMA.
Dalam pengadan chromebook pada tahun 2019-2022 beranggaran lebihb dari Rp 9 triliun tersebut terjadi perbuat melawan hukum yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 3 trilun. Namun sejak dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka, Jurist Tan tidak diketahui rimbanya.
Dalam kasus pengadaan chromebook ini, selain Juris Tan, juga ditetapakn 3 tersangka lain yaitu; Mul (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), Ibam (selaku kolsultasi teknisi) dan SW (mantan Direktur SD di Kemendikbudristek).
Sedangkan Rizal Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tata kelola bahan bakar minyak (BBM) dan pengoplosan minyak dari RON 90 menjadi RON 92 yang mengakibatkan negara dirugikan hingga ratusan triliun rupiah.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak tersebut, penyidik Kejagung sudah mentapkan 18 tersangka, salah satunya Rizal Chalid. Namun Rizal Chalid selama tiga kali pemanggilan secara patut oleh penyidik,tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan.
Diantrara ke-18 tersangka kasus dugaan korupsi BBM tersebut adalah; Riva Siahaan, Dwi Sudarsono, Arief Wibowo, Harto Wibowo, Sani Dinar Saifudin, Agus Purwonio,Yoki Firnadi, Dimas Wekaspati, Gading Ramadhan Joedo, dan M. Kerry Adrianto Riza.
Meskipun dalam kasus pengadan chromebook, dan kasus tata kelola minyak sudah mentepakan sejumlah tersangka, tetapi pihak penyidik masih terus mendalami penyidikan melalui pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. (Het)
