Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung RI Juni 2025
mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto
dalam kasus korupsi e-Kartu Tanda Penduduk (w-KTP). Pengurangan
hukuman Setya Novanto dari permohonan PK tersebut tidak
tanggungtanggung dari pidana penjar 15 tahun diperbaiki menjadi 12,5
tahun.
Otomatis mantan Ketua DPR RI Setya Novanto itu bebas
bersyarat usai menjalani masa hukuman. Terkait uang pengganti sebesar
Rp 43 miliar, nara pidana kasus e-KTP itu sudah dibayar
Sebelumnya dalam amar putusan Setya Novanto dibebani denda
Rp 500 juta dan uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang
sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara. Novanto juga
dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan
publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.
Seperti diketahui, Setya Novanto dinyatakan terbukti
bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp
2,3 triliun. Pada 2018, Novanto divonis hukuman pidana penjara selama
15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, pada
Juni 2025, MA mengabulkan PK Novanto. Hukuman Novanto dikorting dari
15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
Selain menyunat hukuman penjara, majelis hakim PK mengurangi
pidana tambahan Novanto. Hakim PK mengubah hukuman pencabutan hak
menduduki jabatan publik Novanto dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun
setelah masa pidana selesai dijalani.
Dalam putusan PK, MA juga tetap membebankan denda dan uang
pengganti tersebut. Dalam putusan PK-nya, MA menjelaskan Novanto masih
harus membayar sekitar Rp 49 miliar. “UP USD 7.300.000 dikompensasi
sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada
Penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp
49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara,” ujar hakim PK.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan Novanto telah membayar denda
dan uang pengganti. Menurut Rika, hal itu dibuktikan dengan surat
keterangan luas dari KPK, dbs. (tob)
