Jakarta, hariandialog.co.id.- – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
(Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberi remisi 4
bulan di moment HUT RI ke-80 kepada Gregorius Ronald Tannur yang
dihukum terkait kematian wanita Dini Sera Afrianti.
Kabag Humas Ditjenpas Rika Aprianti menjelaskan remisi yang
diterima Tannur terdiri dari dua jenis, yakni umum dan dasawarsa.
Rika mengatakan remisi umum diberikan kepada narapidana
setiap hari kemerdekaan Indonesia. Sementara remisi dasawarsa
diberikan kepada narapidana setiap dasawarsa (10 tahun) kemerdekaan
Indonesia. “Betul yang bersangkutan mendapatkan remisi umum 1 bulan
dan remisi dasawarsa 3 bulan,” ujarnya kepada wartawan saat
dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin, 18 Agustus 2025.
Rika memastikan pemberian remisi terhadap Tannur itu juga
dilakukan karena dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Adapun syarat yang dimaksud, pertama berkelakuan baik, yang
dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun
waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
Kemudian syarat kedua mengikuti program pembinaan yang
diselenggarakan Lapas dengan predikat baik. Serta telah menjalani masa
pidana lebih dari enam bulan dan telah menunjukkan penurunan tingkat
risiko. “Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi
persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Nama Ronald Tannur sempat menghebohkan publik lantaran
divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kematian
Dini Sera Afrianti.
Namun belakangan diketahui vonis bebas itu diberikan karena
tiga majelis hakim yang mengadili Ronald menerima suap.
Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis
bebas yang dijatuhkan kepada Ronald. MA menjatuhkan hukuman 5 tahun
penjara.
Hakim menyatakan Ronald terbukti melakukan penganiayaan
hingga menyebabkan Dini tewas. MA juga menyebut kejaksaan dapat segera
mengeksekusi Ronald.
Pada 27 Oktober 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan
Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Ronald atas putusan kasasi. Saat
itu, Ronald ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya, tulis
cnni. (mahar-01)
