Jakarta, hariandialog.co.id – Sidang perkara pemerasan dengan terdakwa oknum wartawan LS atas saran Ketua Majelis hakim Richard untuk saling memaafkan. Tampak terdakwa dan tiga orang saksi dari Kejati DKI Jakarta bersalam-salaman.
Sebelumnya, jaksa Arief dari Intel Kejati DKI Jakarta saat bersaksi bahwa uang Rp.5 juta untuk diberikan kepada terdakwa LS yang disebut memeras Jaksa adalah miliknya.
Saat itu, kemarin, 20 Agustus 2025, dihadirkan jaksa penuntut umum tiga orang saksi yakni Arief, Aryo dan Reza. (tob)
