Jakarta, hariandialog.co.id.- KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK)
terus mengusut dugaan korupsi dan suap di proyek jalan di Sumatera
Utara. Sejauh ini KPK telah menetapkan lima tersangka.
Untuk menelusuri kasus ini, KPK telah memeriksa mantan Kepala
Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing
Natal Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon. Mereka
diperiksa di Kejagung pada 7 Agustus 2025.
Pemeriksaan tiga jaksa itu dikarenakan ada saksi dalam kasus
ini yang menyebut adanya keterlibatan jaksa. Selain diperiksa oleh
KPK, ketiganya juga tengah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda
Pengawas atau Jamwas Kejagung.
Jamwas Kejagung Rudi Margono membenarkan bahwa pemeriksaan yang
ia lakukan kepada tiga jaksa itu berkaitan dengan saksi di KPK yang
menyebut ada keterlibatan jaksa. “Pengembangan di KPK ada saksi di
sana nyebut oknum dari kejaksaan,” ujar dia saat dikonfirmasi Tempo
pada 13 Agustus 2025.
Dua aparat penegak hukum yang mengetahui kasus ini
menyebutkan, bahwa Idianto diduga mendapat janji pemberian uang jika
proyek jalan yang digarap oleh PT Dalihan Natolu Group dan PT Rona Na
Mora bisa memenangkan tender.
Salah seorang sumber tersebut menyebutkan Indikasi adanya
duit untuk Idianto, ditemukan dalam catatan yang ada pada tersangka
Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi Piliang.
Nilainya Rp 2 miliar, uang itu merupakan uang pengaman. “Ditemukan
catatan di Muh Akhirun,” ujar sumber tersebut. Nama Iqbal dan Gomgoman
juga ada.
Tempo mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Pelaksana
Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu. “Kami sedang
komunikasi dengan pihak Kejagung, Jamwas. Kami support mereka dulu,
soal etik dan pelanggarannya,” ujar Asep saat dikonfirmasi soal duit
yang ditujukan kepada Idianto, Jumat, 22 Agustus 2025.
Dalam konferensi pers KPK sebelumnya, mereka
menyebutkan dua perusahaan swasta tersebut menyiapkan uang muka
sebesar Rp 2 miliar untuk menyuap sejumlah pejabat agar memenangkan
lelang proyek senilai total Rp 231,8 miliar. Apabila kedua perusahaan
itu dimenangkan, keduanya berencana mengalokasikan 10 hingga 20 persen
dari nilai proyek sebagai jatah.
Selain Akhirun, tersangka lain di kasus ini adalah Kepala
Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua
Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli
Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I
Sumatera Utara Heliyanto dan Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi
Piliang.
Tempo mencoba mengkonfirmasi hal itu kepada Idianto melalui
pesan Whatsapp, namun pesan tersebut centang satu. Sebelumnya Tempo
juga pernah mengkonfirmasi kasus ini kepada Idianto di nomor yang sama
pada 14 Agustus 2025, nomornya masih terhubung dan pesan yang
dikirimkan Tempo centang dua abu-abu, artinya pesan tersebut saat itu
terkirim. Ia saat itu tidak merespon pesan maupun telepon Tempo.
(Farhan-01)
