Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan
Negeri Jakarta Pusat mengajukan terdakwa korupsi I NEWIN NUGROHO
selaku Presiden Direktur PT PETRO ENERGY, SUSY MIRA DEWI SUGIARTA
selaku Direktur PT PETRO ENERGY serta JIMMY MASRIN selaku Komisaris
Utama PT PETRO ENERGY.
Para terdakwa dan selaku pemilik manfaat (beneficial owner)
PT PETRO ENERGY, bersama-sama dengan DWI WAHYUDI selaku Direktur
Pelaksana I LPEI dan ARIF SETIAWAN selaku Direktur Pelaksana IV LPEI
(dilakukan penuntutan secara terpisah), antara 2015 hingga 2019.
bertempat di Kantor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang
terletak di Gedung Bursa Efek Indonesia Menara II Kawasan Sudirman
Central Business District (SCBD) Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53
Jakarta Selatan, Kantor PT PETRO ENERGY yang terletak di Gapura Prima
Plaza Lantai 5 Unit 22-25 Jalan Gelora II Nomor 1 Gelora, Kecamatan
Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan
beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau
pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang
sebagai satu perbuatan berlanjut, yakni secara melawan hukum.
Para terdakwa dengan menggunakan kontrak fiktif telah
mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT PETRO ENERGY ke LPEI.
Para terdakwa menggunakan underlying dokumen pencairan berupa Purchase
Order (PO) dan Invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya
untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT PETRO
ENERGY.
Dan para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan
kredit yang diberikan LPEI kepada PT PETRO ENERGY, tidak sesuai dengan
tujuan fasilitas pembiayaan.
Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 Huruf d
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia; Peraturan Dewan Direktur Nomor: 0012/PDD/11/2010 tentang
Kebijakan Pembiayaan LPEI, khususnya dalam: – Lampiran I Bab III
Prinsip Kehati-hatian, Bab VI Proses Pemberian Fasilitas Pembiayaan,
Bab VIII Dokumentasi dan Administrasi Pembiayaan; – Lampiran II Bab II
Organisasi dan Kewenangan, Bab III Proses Pemberian Pembiayaan, Bab IV
Jaminan/Agunan Pembiayaan, Bab V Aktivasi dan Administrasi Pembiayaan;
– Peraturan Direktur Eksekutif Nomor : 0078/PDE/12/2012 tentang Manual
Produk Pembiayaan LPEI pada Angka III Ketentuan Umum;
Dan juga sebagaimana Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Dewan
Direktur Nomor : 0004/PDD/11/2016 tentang Kebijakan Pembiayaan LPEI; –
Peraturan Direktur Eksekutif Nomor : 0028/PDE/11/2016 tentang Manual
Pembiayaan LPEI Lampiran I Bab III Proses Pemberian Pembiayaan
Akibatnya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa JIMMY MASRIN selaku pemilik
manfaat (beneficial owner) PT PETRO ENERGY sejumlah USD22.000.000 dan
Rp600 miliaar atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut, yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sesuai
hasil Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(tob)
