Skip to content
April 3, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

cropped-cropped-banner-pasang-iklan.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Live
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Mantan Wali Kota Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara
  • Hukum dan Kriminal

Mantan Wali Kota Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara

Harian Dialog Agustus 27, 2025

Jakarta, hariandialog.co.id.- — Mantan Wali Kota Semarang Hevearita
Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita divonis hukuman 5 tahun penjara dalam
kasus tindak pidana korupsi di pemerintah ibu kota Jawa Tengah
tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang
menuntut terdakwa politikus PDIP itu dijatuhi hukuman selama 6 tahun
penjara.
          Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda
sebesar Rp300 juta kepada Mbak Ita, yang jika tidak dibayarkan akan
diganti (subsider) dengan kurungan selama empat bulan.
         Dalam perkara tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman 7
tahun penjara kepada Alwin Basri, yang juga suami Ita. Saat saat
tindak pidana korupsi itu terjadi, Alwin menjabat sebagai Ketua Komisi
C DPRD Provinsi Jawa Tengah.
       Ketua Gapensi Semarang Divonis 4,5 Tahun Bui Kasus Eks Walkot
Mbak Ita  “Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan
pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga,” kata Hakim Ketua
Gatot Sarwadi saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Semarang, Rabu (27/8).
       Pada dakwaan pertama kesatu, terdakwa terbukti melanggar Pasal
12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
          Dalam dakwaan pertama tersebut, mantan orang nomor satu di
Pemkot Semarang itu bersama suaminya, Alwin Basri, dinyatakan terbukti
menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur PT
Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar masing-masing senilai Rp2 miliar
dan Rp1,75 miliar.
        Pemberian oleh Martono masing-masing diterima terdakwa pada

Desember 2022 dan Januari 2023 yang berkaitan dengan jabatan terdakwa
untuk membantu memudahkan memperoleh pekerjaan pada kurun waktu tahun
2023 hingga 2024.

Adapun hadiah Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar yang belum sempat
diserahkan itu berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi
sekolah dasar pada Perubahan APBD 2023.
         Pada dakwaan kedua, terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri
terbukti melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
        Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti menerima setoran tambahan
operasional yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Badan
Pendapatan Daerah Kota Semarang yang totalnya Rp3,083 miliar. Adapun
rincian penerimaan masing-masing Mbak Ita sebesar Rp1,883 miliar dan
Alwin Basri Rp1,2 miliar.
       Pemberian uang kepada Mbak Ita masing-masing Rp300 juta setiap
tiga bulan serta Rp222 juta untuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak
Ita, dan Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Caknan.
      Adapun uang yang diterima Alwin Basri dalam beberapa tahap
dengan besaran antara Rp200 juta sampai Rp300 juta.
        Sementara pada dakwaan ketiga, kedua terdakwa terbukti
melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
        Mbak Ita dan Alwin Basri dinyatakan terbukti menerima
gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono.
Gratifikasi tersebut merupakan fee 13 persen atas pekerjaan penunjukan
langsung di kecamatan yang berasal dari pelaksana proyek dari Gapensi
Semarang.
           Uang tersebut diserahkan Martono melalui Alwin Basri pada
kurun waktu Juni dan Juli 2023. “Terhadap penerimaan gratifikasi
tersebut, para terdakwa tidak pernah melaporkan ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai batas waktu 30 hari yang ditentukan
undang-undang,” kata Hakim Ketua.
          Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang
pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4
miliar untuk Alwin Basri, yang jika tidak dibayarkan akan diganti
dengan kurungan selama enam bulan.
        Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun kedua
terdakwa diberi kesempatan untuk pikir-pikir, tulis cnni.  (mahar-01)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 116

Post navigation

Previous: Wakapolri, Laksanakan Bakti Sosial di SMA Kemala Taruna Bhayangkara Kab Bogor
Next: Pembangunan IKN Tidak Akan Dikerjakan

Related Stories

IMG-20260403-WA0025
  • Hukum dan Kriminal

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Desa Limau Manis

Harian Dialog April 3, 2026
  • Hukum dan Kriminal

Kemana Pemerintah: Banyak Situs Ajak Main Judol

Harian Dialog April 2, 2026
Screenshot
  • Hukum dan Kriminal

Gugatan Panitera ke Ketua PN Bekasi Akan Dimulai

Harian Dialog April 2, 2026

Berita Lainnya

IMG-20260404-WA0002
  • Olahraga

Final Four Proliga 2026 :LavAni Peroleh Tiga Poin Penuh, Usai Kalahkan Garuda Jaya 3-0

Harian Dialog April 3, 2026
IMG-20260404-WA0001
  • Olahraga

Final Four Proliga 2026:Gresik Phonska Plus Masih Tunjukkan Taringnya Usai Bungkam Popsivo Polwan 3-0

Harian Dialog April 3, 2026
IMG-20260403-WA0045
  • Olahraga

14 Pemain Terbaik Siap Berlaga Membela Indonesia di ASEAN Futsal Championship 2026

Harian Dialog April 3, 2026
IMG-20260403-WA0044-1024x683.jpg
  • Olahraga

Erick Thohir Buka Panggung Perempuan dan Pemimpin Muda di Kemenpora, Dorong Penguatan Profesionalisme dan Lahirnya Agent of Change

Harian Dialog April 3, 2026

Olahraga

IMG-20260404-WA0002
  • Olahraga

Final Four Proliga 2026 :LavAni Peroleh Tiga Poin Penuh, Usai Kalahkan Garuda Jaya 3-0

Harian Dialog April 3, 2026
Final Four Proliga 2026:Gresik Phonska Plus Masih Tunjukkan Taringnya Usai Bungkam Popsivo Polwan 3-0 IMG-20260404-WA0001
  • Olahraga

Final Four Proliga 2026:Gresik Phonska Plus Masih Tunjukkan Taringnya Usai Bungkam Popsivo Polwan 3-0

April 3, 2026
14 Pemain Terbaik Siap Berlaga Membela Indonesia di ASEAN Futsal Championship 2026 IMG-20260403-WA0045
  • Olahraga

14 Pemain Terbaik Siap Berlaga Membela Indonesia di ASEAN Futsal Championship 2026

April 3, 2026

Kesehatan

f509a003-4913-4b97-8dc4-99263fd0867e
  • Kesehatan

Operasi Caesar Perdana di RSUD Bangun Purba Berhasil, Bupati Pastikan Layanan Kesehatan Makin Responsif

Harian Dialog April 2, 2026
Gedung Kesehatan di Desa Mabar Bukan Pustu, tapi Poskesdes IMG-20260313-WA0032
  • Kesehatan

Gedung Kesehatan di Desa Mabar Bukan Pustu, tapi Poskesdes

Maret 13, 2026
Temukan Maladministrasi, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Meminta BPJS Ketenagaakerjaan Mencairkan  JHT PPPK Paruh Waktu Kota Medan IMG-20260312-WA0032
  • Kesehatan

Temukan Maladministrasi, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Meminta BPJS Ketenagaakerjaan Mencairkan  JHT PPPK Paruh Waktu Kota Medan

Maret 12, 2026

Teknologi

IMG-20260316-WA0031
  • Techonology

OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Harian Dialog Maret 16, 2026
OKI, hariandialog.co.id— Ancaman kejahatan di ruang siber kian meningkat seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. Beragam modus penipuan...
Baca Selengkapnya Read more about OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber
Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri IMG-20260316-WA0022
  • Techonology

Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri

Maret 16, 2026
Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis IMG-20260315-WA0013
  • Techonology

Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis

Maret 15, 2026
Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution IMG-20260313-WA0048
  • Techonology

Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution

Maret 13, 2026
Nataru 2026 Indosat Perkuat Jaringan ANDAL: Proyeksikan Lonjakan Trafik >17% di Bali–Nusa Tenggara 2026 IMG-20251214-WA0038
  • Techonology

Nataru 2026 Indosat Perkuat Jaringan ANDAL: Proyeksikan Lonjakan Trafik >17% di Bali–Nusa Tenggara 2026

Desember 14, 2025

Kesra

IMG-20260403-WA0024
  • Kesra

Polresta Deli Serdang Hadir Dalam Pelaksanaan Jumat Agung, Pastikan Pelaksaan Ibadah Aman Dan khusyuk

Harian Dialog April 3, 2026
Deli Serdang Pusatkan Pelayanan Publik di MPP a02b6aab-f2b4-40a7-a3af-e5993d940425
  • Kesra

Deli Serdang Pusatkan Pelayanan Publik di MPP

April 2, 2026
Dari Tajuk hingga Streaming, MHT Awards 52-2026 Dipenuhi Karya Berkualitas 7abda239-2f20-4520-8498-91b2c095df01
  • Kesra

Dari Tajuk hingga Streaming, MHT Awards 52-2026 Dipenuhi Karya Berkualitas

April 2, 2026

Pendidikan

IMG-20260403-WA0002
  • Pendidikan

Bus Sekolah Gratis Batalyon D Pelopor, Langkah Nyata Sat Brimob Polda Jabar Dukung Pendidikan

Harian Dialog April 2, 2026
Bupati Tinjau SDN 108076 Tanjung Selamat, Renovasi Segera Diproses d18c7ea9-dedb-44ce-ad3e-e4c030c5f075
  • Pendidikan

Bupati Tinjau SDN 108076 Tanjung Selamat, Renovasi Segera Diproses

April 1, 2026
Rakor Pendidikan, Bupati Ajak Kepsek Reformasi Kinerja Guru 52fbe686-9af3-45e8-9945-e77fa56d73b2-1024x683.jpg
  • Pendidikan

Rakor Pendidikan, Bupati Ajak Kepsek Reformasi Kinerja Guru

April 1, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.