Jakarta,hariandialog.co.id-Adanya sejumlah jaksa dan pegawai di Kejari Jakbar, dan Kejati DKI Jakarta, terindikasi terkena/terpapar Covid-19, maka sejak Selasa (22/6/21) hingga Kamis (24//6/21) menerapkan lock down atau menghentikan kegiatan kantor dan pekerjaan, terkecuali pelayanan yang sifatnya penting.
Menurut sumber yang dihimpun Dialog, baik itu di Kejari Jakbar, sekitar puluhan orang baik itu jaksa maupun pegawai terindikasi terkena Covid 19. Sedangkan di Kejati DKI Jakarta yang saat ini berkantor di Wisma Bank Mandiri, Kelurahan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, terindikasi atau terpapar Covid-19 sebanyak 14 orang baik itu jaksa dan staf.
Masih menurut sumber di Kejati DKI Jakarta Hal tersebut, adanya staf dan jaksa yang tertindikasi terpapar Covid-19, setelah dilakukan test swab antigen . “Dari hasil test swab antigen (PCR) tersebut menunjukan adanya yang terindikasi kuat terpapar Covid-19, maka pimpinan mengambil kebijakan untuk menerapkan lock down”.
Sedangkan dalam penerapan Lock Down selama tiga hari melalui surat yang dikeluarkan oleh Kajati DKI Jakarta, Dr Asri Agung Putra SH.MH., bertujuan , untuk mencegah atau mengantisipasi penyebaran Covid-19, dan bagi yang terpapar untuk dipastikan mendapat tindakan medis secara maksimal. Dan juga untuk melakukan penyemprotan disinfektan.
Demikian sumber di Kejati DKI Jakarta tersebut menerangkan kepada Dialog, Selasa (22/6/21).
Sementara di Kejari Jakbar, pada hari yang sama juga menerangkan pada Selasa (22/6/21) seluruh ruangan dan halaman kantor dilakukan penyemprotan disinfektan yang dilakukan oleh pihak Suku Dinas Pemadam Kebakaran (Sudin Damkar) Walikota Jakbar.
Perlu diketahui pula, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menerapkan lock down selama tiga hari terhitung sejak Selasa (22/6/21) setelah diketahui sebanyak 27 pegawai yang didominasi bertugas di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terindikasi terjangkit Covid-19. (Het)
