Jakarta, hariandialog.co.id.-Hakim diminta menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai
acara baik onsite maupun online seumur hidup, demikian permohonan
David ML Tobing dalam gugatannya
Hari ini tanggal 2 Agustus 2023 telah diajukan Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum oleh Dr. David Tobing selaku Advokat/Dosen terhadap
Rocky Gerung sebagai Tergugat yang telah terdaftar secara online
dengan kode nomor JKT.SEL-02082023DPY tanggal register 2 Agustus 2023
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Gugatan tersebut diajukan atas perkataan Rocky DI ACARA KONSOLIDASI
AKBAR AKSI SEJUTA BURUH” yang diakses oleh Penggugat pada tanggal 2
Agustus 2023 terekam Penggugat menyampaikan ucapan berupa hinaan : “
Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy nya, dia masih pergi ke
Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke
koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya
sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu bajingan yang tolol…” kutib
David dari ucapan Rocky Gerung
Menurut Dr. David kata-kata *”bajingan yang tolol”*
jelas-jelas hinaan terhadap Presiden yang tidak hanya merusak harkat
dan martabat Presiden yangbsaat ini dijabat Jokowi tetapi juga
Penggugat dan seluruh bangsa Indonesia. Hal tersebut telah menciderai
citra Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung
tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.
“Bahwa hinaan merupakan kata yang bermuatan negatif melanggar hukum,
kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum dan Tergugat dapat
dikualifikasikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat
selaku Warga Negara Indonesia yang terhina karena hinaan Tergugat
terhadap Presiden yang dapat ditonton, didengar dan dipahami oleh
Penggugat termasuk Bapak Jokowi serta seluruh Bangsa
Indonesia.”…lanjut David
David Tobing menegaskan bahwa pernyataan Rocky Gerung merupakan
pernyataan yang tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab. Disisi
lain, pernyataan tersebut bertentangan dengan kedudukannya sebagai
Warga Negara Indonesia, akademisi dan penulis yang dikenal dengan
pemikiran-pemikiran kritis. Sebagai catatan, kanal youtube Rocky
Gerung Official milik Tergugat telah memiliki 1,64 juta subscribers
dengan jumlah penayangan yang sangat besar di setiap video yang
diproduksi dan dipublikasinya, sehingga juga berpotensi ditiru oleh
warga negara lainnya.
“Tergugat sebagai Warga Negara Indonesia, akademisi dan penulis
sepatutnya/sepantasnya mengemukakan pemikiran dan mengeluarkan
pernyataan-pernyataan yang didasarkan pada fakta, filsafat ilmu,
literatur serta referensi maupun hasil penelitian para ahli di
bidangnya.” ungkap David
Perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebagai
berikut :
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang
lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,
menggantikan kerugian tersebut”.
David menambahkan bahwa perbuatan Tergugat telah melanggar
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya
Pasal 27 ayat (1)
*“segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”*
“Tergugat masih merupakan Warga Negara Indonesia seharusnya wajib
menjunjung pemerintahan Bapak Jokowi sebagai Kepala Negara Republik
Indonesia bukan malah menghina.” tegas David
Bahwa selanjutnya David menambahkan mengenai Kewajiban Warga Negara
Indonesia untuk menjunjung tinggi pemerintahan termasuk siapapun yang
berada di wilayah Republik Indonesia ditegaskan dalam Pasal 69 ayat 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang
menyatakan
*Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral,
etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara*
Pernyataan Tergugat tersebut sangat meresahkan seluruh masyarakat
Indonesia dan dapat ditiru oleh warna negara Indonesia lainnya apabila
tidak ditindak maka Tergugat layak untuk dilarang menjadi
pembicara/narasumber di setiap acara baik monolog maupun dialog oleh
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Dalam petitum gugatannya David Tobing antara lain meminta Majelis Hakim untuk
*Menghukum Tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala
Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga
Negara Indonesia.*
“Menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber,
wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang
diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar,
universitas dan melalui media elektronik youtube, instagram, treads,
tiktok, twitter, facebook, zoom, google meet, miscrosoft teams dan
sejenisnya selama seumur hidup”.
Pengacara Penggugat Johan Imanuel dan Rimhot P. Siagian mengatakan
bahwa Sidang Pertama kemungkinan ada diadakan 1 sd 2 minggu ke depan
dan mengharapkan kehadiran Rocky. (bing)
