Cikarang, hariandialog.co.id.- Warga satu perumahan
Grand Cikarang City, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara,
Kabupaten Bekasi, resah. Pasalnya air milik Perusahaan Air Minum Kab
Bekasi tidak dapat dipergunakan. “Jadi kita bukan saja rugi karena
bayar bulanan tapi airnya yang mengalir ke perumahan tidak dapat
dipergunakan,” kata para warga mengeluhkan kualitas air PAM.
Menurut penuturan beberapa warga kepada Dialog, bahwa
air PAM sudah berdampak karena tercemar limbah. Namun, warga tidak
mengetahui dari perusahaan mana yang menjadi cikal bakal air tercemar.
“Pokoknya tidak layak buat mandi- cuci – apalagi untuk masak. Jadi
kami warga seluruh perumahan ini untuk masak dan minum harus beli air
galonan,” jelas warga.
Warga mengaku sudah berulang kali menyampaikan keluhan
akan kualitas air ke kantor PDAM. Namun, petugas hanya menerima
pengaduan warga. “Kami hanya petugas di kantor sedangkan yang di
pengolahan bukan kami. Jadi nanti akan disampaikan kepada pimpinan
akan keluhan Bapak dan Ibu,” ucap warga menirukan tanggapan pihak
Perusahaan Air Minum Kabupaten Bekasi itu.
Untuk itu, warga berencana akan melaporkannya ke DPRD
Kabupaten Bekasi ke Bupati. Tujuan warga katanya, karena biaya
pengelolaan PAM ditanggung oleh uang Kas Daerah. “Kami bayar bulanan
tapi hasilnya demikian tidak bisa dinikmati. Jadi keluhan akan kami
sampaikan secara bersurat. Kan sekarang saatnya PPKM jadi hanya bisa
bersurat tidak mungkin ketemu dengan wakil kita yang duduk kursi dan
meja dewan,” terang warga. (rel/halim).
