Jakarta,hariandialog.co.id.- Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/5/2025) menggelar sidang perdana (agenda pembacaan dakwaan-red) kepada terdakwa Jaksa Azam Akhmad Akhsya (33 thn).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Jaksa Erry,Lenny dan Jaksa Neldy mendakwa terdakwa Azam yang merupakan mantan Kasubsi Penuntutan dan Eksaminasi pada Seksi Pidum Kejari Jakarta Barat (Jakbar) tersebut dengan dakwaan berlapis yaitu dakwaan Kesatu,Kedua,Ketiga dan Dakwaan Keempat.
Dalam dakwaan Kesatu menerangkan,Terdakwa Azam Akhmad antara bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023 bertempat di Kantor Kejari Jakbar Jalan Kembangan Raya No.1, RT.5/RW.2, Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,.
Bahwa terdakwa Azam yang ditunjuk sebagai salah satu JPU dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit dengan tersangka atas nama Hendry Susanto. Dimana pada Juli 2022 dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit atas nama Tersangka Hendry Susanto, terdapat barang bukti Nomor 1611 sampai dengan 1641 berupa uang yang disimpan/ dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Giro pada Bank BNI Jakarta Barat Nomor Rekening 1003332005 atas nama RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan rincian diantaranaya sebagai berikut:
Nomor 1611 : Uang tunai senilai S$2 (Dua Dolar Singapura) ;
Nomor 1612 : Uang tunai senilai MYR 1 (Satu Ringgit Malaysia) ;
Nomor 1613 : Uang tunai asing (Dolar Singapura) sebesar 450 Dolar (pecahan 50) ;
Nomor 1614 : Uang tunai asing (Baht Thailand) sebesar 4500 Bath (pecahan 500) ;
Nomor 1615 : Uang tunai asing (Baht Thailand) sebesar 23.000 Bath (pecahan 1.000) ;
Nomor 1616 : Uang tunai asing (Baht Thailand) sebesar 400 Bath (pecahan 100) ;
Nomor 1617 : Uang tunai asing (Baht Thailand) sebesar 50 Bath (pecahan 50) ;
Nomor 1618 : Uang tunai sebesar Rp. 154.942.488,-;
Nomor 1619 : Uang tunai sebesar Rp. 251.458.561,-;
Nomor 1620 : Uang tunai sebesar Rp. 524.416.150,77;
Nomor 1621 : Uang tunai sebesar Rp. 312.236.284,-;
Nomor 1622 : Uang tunai sebesar Rp. 14.558.279,18;
Nomor 1623 : Uang tunai sebesar Rp. 2.213.856.405,-;
Nomor 1624 : Uang tunai sebesar Rp. 14.533.061.711,01;
Nomor 1625 : Uang tunai sebesar Rp. 44.977.179.212,07;
Dan tanggal 21 Juli 2022 perkara terdakwa Hendry Susanto dilimpahkan oleh terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dimana bahwa saksi Bonifasius Gunung sebagai pengacara (sudah jadi terdakwa dan diadili dalam kasus sama dengan berkas terpisa) mendapat kuasa dari Wahyu yang merupakan koordinator 68 orang korban investasi robot trading Fahrenheit dengan nilai kerugian sekitar Rp 39.350.000.000,- untuk mewakili kepentingan para korban dalam perkara tersebut, dimana saksi Bonifasius Gunung mendapat janji dari Wahyu, jika berhasil akan memperoleh fee sebesar 50% dari hasil yang diterima sehingga kemudian saksi Bonifasius Gunung bersama Wahyu menandatangani surat kuasa.
Sementara itu saksi Oktavianus Setiawan sebagai Pengacara ( juga sudah jadi terdakwa dan diadili secara bersamaan dengan perkara terpisah) mendapatkan kuasa dari sekitar 761 orang korban investasi robot trading Fahrenheit yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF) dengan nilai kerugian sekitar Rp 261.833.507.840,- untuk mewakili kepentingan para korban dalam perkara tersebut dengan kesepakatan mendapatkan fee sebesar 50% dari hasil yang diterima. Selain itu saksi Oktavianus Setiawan juga mengaku seolah-olah bertindak sebagai pengacara yang mewakili 137 orang korban investasi robot trading Fahrenheit yang tergabung dalam paguyuban Bali dengan nilai kerugian sekitar Rp 80.000.000.000,-.
Namun dalam eksekusi barang bukti sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) kepada para korban yang merupakan investor Robot Trading Farenheit tersebut terjadi tindak pidana korupsi melalui gratifikasi dan juga penggelapan barang bukti yang merugikan pihak para investor. Dalam kasus gratifikasi yang dilakukan Azam, Bonafius Gunung, dan Oktavianus Setiawaan tersebut membauat Pidsus Kejati DK Jakarta menjadikan mereka sebagai tersangka, dan kini sudah jadi terdakwa yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam dakwaan kesatu, ketiga terdakwa dikenai dan didakwa Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis menunda persidangan sepekan guna memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyusun dan membacakan eksepsi (tanggapan atas dakwaan).
Akankah Ditetapkan Tersangka Baru?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pidsus Kejati DK Jakarta masih belum ada menetapkan tersangka baru dalam kasus gratifikasi Rp 11,5 miliar yang dilakukan terdakwa Azam. Padahal menurut pengakuan Azam seperti dikatakan Kajati DK Jakarta, Patris Yusrian Jaya saat menggelar konfrensi pers terkait penetapan Azam sebagai tersangka, beberapa waktu lalu, menerangkan bahwa uang yang diterima Azam juga mengalir kepada oknum aparat penegak hukum lainnya.
Dan apakah mereka yang menerima uang hasil gratifikasi dari Azam, sudah mengembalikannya untuk dijadikan barang bukti?. (Het)
