Jakarta, hariandialog.co.id.- Akhmad Jazri warga
Kampung Tanah Koja Rt 03 Rw 03, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan
Cengkareng, Jakarta Barat berkirim surat kepada Bareskrim Mabes Polri
terkait kasus tanah ahli waris dari almarhum KAM bin MAUN.
Surat mana yang dikirimkan Akhmad Jazri kepada Uni 5
Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama Kristiantara
Wahyuningrum , mohon bantuan untuk memeriksa BC dari PT Green Palem
yang diduga menyerobot dan menguasai lahan tanah waris dari Kam bin
Maus selus lebih kurang 1.680 M2 terletak di Kelurahan Duri Kosambi,
Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Berkirim surat karena membaca
bagaimana gigihnya pihak Polisi membongkar Mafia Tanah sebagaimana
termuat dibeberapa media.
Disamping memeriksa BC dimintakan juga Mabes Polri
memeriksa yang diduga menjadi pelaku oknum Badan Pertanahan sampai ke
Lurah Duri Kosambi. “Sebelumnya tanahnya seluas 4.080 M2 dan sudah
dijual kepada Tirto Tedjomoeljono seluas 2.400 M2, sehingga sisanya
ada 1.680 M yang diduga telah dikuasai oleh PT Green Palem. Jadi
berkas untuk sisa tanah almarhum masih benar masih ada. Dan kami hanya
berharap dari bantuan Polri,” jelas Akhmad Jazri.
Surat mohon bantuan pemeriksaan tanah Kam bin Maun
(almarhum) untuk Girik C-660 Persil No.104 a Blok S III, Kelurahan
Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang diserobot dan
dikuasai PT Green Palem (Beni Chandra) seluas 1.680 M2 tertanggal 28
April 2021 ditandatangani oleh Kuasa pengurus Welhelmus Tanaem, Henry.
Surat ke Mabes Polri itu ditembuskan ke Presiden RI Joko Widodo, Ketua
KPK RI, Menteri BPN, Ketua Komnas HAM RI, Ketua Ombusmand RI, Kepala
BIN, PT Green Palem, Kepala Kantor BPN Jakarta Barat dan Kepala
Kelurahan Duri Kosambi.
Surat seperti yang diterima Surat Kabar Dialog itu ada
lampirannya copy surat dari KPK tertanggal 19 Maret 2021 yang
ditandatangani ole Deputi Bidang Informasi dan Data Mochamad Hadiyana,
Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
tanggal 29 Desember 1976, Akta Jual Beli No.176/Cengkareng/1990, copy
syrat Japto Soerjosoemarno & Associates, Riwayat / Seklema Tanah Milik
Almarhum Kam bin Maun yang dilengkapi dengan kronologis, serta gambar
situasi tanah berikut blok bloknya. (tob).
