Jakarta, hariandialog.co.id
Kembali terjerat kasus seorang Artis Komedian mengonsumsi Narkoba tembakau sintesis.
Artis Stand Up Komedian tersebut yaitu Fico Fachriza ditangkap jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan barang bukti tembakau sintesis seberat 1,45 gram, pada Kamis (13/01) saat di rumahnya yang berlokasi jalan Istiqomah Blok B Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Dalam keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan kita telah menetapkan FF sebagai tersangka yang ditangkap di rumahnya jalan Istiqomah Blok B Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
“Saudara Fico Fachriza sebagai penyalahgunaan tindak pidana narkotika menggunakan tembakau sintesis karena sulit tidur,” ujarnya Kabidhumas PMJ didampingi Wadirresnakoba Polda Metro AKBP Donny Alexander dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba AKBP Akmal kepada wartawan, Jumat (14/01).
Ia menambahkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Kemudian FF yang ditangkap ini mengaku membeli tembakau sintetis melalui media sosial. “Dari keterangan yang bersangkutan bahwa dia sudah lama mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis ini, sejak tahun 2016,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjarah.(Riz)
