
Cirebon, hariandialog.co.id – Ketua Firma Hukum Sandekala Trimurti ,Zeki Mulyadi,telah melayangkan surat teguran resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Teguran tersebut, terkait dugaan penjualan material bekas hasil rehab sejumlah sekolah TK, SD, dan SMP di wilayah Kab. Cirebon TA 2026.
Di Konfirmasi Hariandialog, Zeki mengatakan,benar,kami telah melayangkan Surat kepada Dinas Pendidikan Kota Cirebon,dengan nomor 0021/FH-SANTRI/NP/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus 2026, yang beralamat Jl. Sunan Drajat No. 10 Sumber,Kabupaten Cirebon
Dalam surat tersebut, kita mempertanyakan terkait adanya penjualan material bekas bangunan seperti kayu, pintu, jendela, seng dan lain lain, oleh oknum yang diduga bekerja sama dengan pihak Dinas Pendidikan.
“Yang kami temukan di lapangan, tidak adanya prosedur penghapusan Barang Milik Daerah, yang sesuai aturan, sebelum material tersebut dialihkan,ke tempat lain.”
Zeki menegaskan,”mengacu aturan,sudah jelas berdasarkan,PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMD, Permendagri No. 19 Tahun 2016, dan UU Tipikor No. 31/1999 jo UU 20/2001, seluruh material bekas aset sekolah, adalah Barang Milik Daerah,walau “Scrap” sekalipun.” tegasnya.
“Pengalihan, penjualan, atau pemindahtanganan wajib melalui mekanisme penghapusan dan lelang resmi oleh BPKAD Kab. Cirebon.
Kami mengingatkan, tindakan penjualan secara pribadi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dan merupakan perbuatan melawan hukum,sedangkan diketahui lanjutnya,(scrap)rongsok mempunyai nilai ekonomi yang tinggi yang bisa menambah PAD Kabupaten Cirebon,” tandasnya.
Ia melanjutkan,Kami meminta Kadisdik segera mengeluarkan surat edaran ke seluruh Kepala Sekolah, melakukan pendataan dan pengamanan material bekas, serta berkoordinasi dengan BKAD untuk proses lelang.”
Kami memberi batas waktu 7×24 jam(7 hari) agar kiranya Disdik Kabupaten Cirebon segera menindak lanjuti hal tersebut,kami telah melampirkan surat tembusan agar mengetahui, kepada Bupati Cirebon, Ketua DPRD Kab. Cirebon, dan Kepala Inspektorat Kab. Cirebon.”pungkas Zeki. (budhi)
