Jakarta, hariandialog.co.id.- Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha menyoroti aksi
penangkapan teroris yang kerap baru dilakukan setelah sebuah aksi
teror terjadi.
Menurutnya, pencegahan aksi teror sebenarnya bisa dilakukan
karena regulasi yang ada saat ini telah memberikan ruang pada polisi
untuk menangkap orang yang terindikasi akan melakukan aksi teror.
“Kami berharap pencegahan terhadap tindak pidana terorisme itu bisa
dilakukan sedini mungkin, tanpa terlebih dahulu mereka melakukan
teror, karena konstitusi sudah memberikan kewenangan kepada polisi
untuk melakukan penangkapan jika dia terindikasi melakukan perbuatan
teror,” kata Tamliha kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta pada Kamis (01-04-2021).
Ia menerangkan kewenangan kepada polisi untuk menangkap
orang yang terindikasi akan melakukan aksi teror telah diberikan oleh
DPR dan pemerintah lewat revisi Undang-undang Pemberantasan Terorisme
pada 2018 lalu.
Kendati demikian, lanjutnya, regulasi tersebut masih
menyisakan masalah hingga saat ini. Pasalnya, aturan turunan yang
mengatur soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme belum rampung.
Tamliha mengungkapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan
TNI dalam Penanganan Terorisme belum diteken oleh Presiden Joko Widodo
(Jokowi).
Ia pun menyatakan komisinya menolak salah satu isi
rancangan regulasi itu yang mengatur bahwa anggaran untuk TNI
melakukan operasi militer selain perang yang menyangkut tindak pidana
terorisme dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang
tidak mengikat.
“Yang jadi masalah, itu bagian dari masalah, akhirnya
perpresnya sampai sekarang komisi I belum menerima finalnya seperti
apa, kalau TNI digunakan untuk operasi militer selain perang,
konsekuensinya anggaran kan mesti ditambah, sementara untuk 2021
anggaran Kemhan dan TNI turun dari Rp137 triliun,” ujarnya.
Untuk diketahui, dua serangan teror terjadi di Indonesia
dalam kurun waktu kurang dari sepekan. Serangan pertama terjadi di
depan Gereja Katedral Makassar berupa aksi bom bunuh diri yang
dilakukan pasangan suami istri berinisial L dan istrinya YSR pada
Minggu (28/3). Keduanya disebut masih berusia sekitar 26 tahun.
Tiga hari berselang, seorang perempuan berinisial ZA
berusia 25 tahun yang diduga teroris yang beraksi sendiri (lone wolf)
menyerang Mabes Polri. ZA langsung ditembak mati oleh petugas di
lokasi. (cnni/halm)
