Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengungkapkan penghentian pengusutan
dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) jadi bukti
tumpulnya penegakan hukum akibat revisi Undang-Undang KPK.
Seraya menyindir dengan mengucapkan selamat, dia
menyinggung Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI
adalah buah dari kebijakan Presiden Joko Widodo meloloskan revisi UU
KPK.
“Ucapan sukses besar bagi pemerintah Jokowi yang mengusulkan revisi UU
KPK yang disetujui DPR juga parpol-parpol yang bersangkutan. Itulah
penerapan kewenangan menerbitkan SP3 oleh KPK Wajah Baru,” tutur
Busyro disertai emoticon tersenyum, jempol dan semangat kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (1/4).
“Namun harus saya nyatakan dengan tegas lugas bahwa itu bukti nyata
tumpul dan tandusnya rasa keadilan rakyat yang dirobek-robek atas nama
Undang-undang KPK hasil revisi usulan presiden,” tukas dia lagi.
Padahal, Busyro mengingat, skandal mega korupsi BLBI
sebelumnya sudah diurai oleh KPK era lama. Tapi kini semua proses
penegakan hukum itu pun terpaksa harus kandas.
Dia merasa sedang menyaksikan akrobat politik dalam penegakan hukum.
Kondisi saat ini menurut Busyro, bukan saja
mengingkari jiwa keadilan sosial melainkan juga menjadi tanda kian
redupnya adab penagakan hukum, politik legislasi hingga nilai
Pancasila. “Bagaimana skandal mega kasus perampokan BLBI yang pelik
berliku licin, dan panas secara politik penuh intrik itu sudah mulai
diurai oleh KPK rezim UU KPK lama, begitu diluluhlantakkan dan punah
total dampak langsung dominasi oligark politik melalui UU,” kata
Busyro.
Jika memang masih ada kejujuran dalam mengelola bangsa
ini, Busyro pun berserah hanya bisa berharap pada kemungkinan
penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) dari Presiden
Jokowi dan putusan Mahkamah Konstitusi atas sejumlah permohonan uji
materi revisi UU KPK.
“Di titik inilah kita kiranya cukup melihat legitimasi politik dan
moral presiden dan hakim-hakim MK,” pungkas Busyro yang juga Ketua PP
Muhammadiyah Bidang Hukum.
KPK sebelumnya mengumumkan penghentian pengusutan kasus
tindak pidana BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan
istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, keputusan yang
dituangkan dalam SP3 itu sesuai Pasal 40 UU KPK. “Penghentian
penyidikan terkait kasus TPK yang dilakukan oleh Tersangka SN selaku
pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia, dan ISN,
bersama-sama dengan SAT selaku ketua BPPN,” kata Alex dalam konferensi
pers, Kamis (1/4).
Penghentian kasus korupsi diatur dalam UU Nomor 19 Tahun
2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal 40 UU a quo menyatakan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan
penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan
penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
(cnni/tob).
