Jakarta, hariandialog.co.id.- — Hakim tunggal praperadilan Nomor :
134/Pra.Pid/2026 PN.Jkt.Sel, Richard Edwin Basoeki mengingatkan kepada
seluruh pihak terkait, agar sidang praperadilan eks Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dilakukan secara
profesional.
Hakim Richard yang juga juru bicara PN Jakarta Selatan
itu dengan tegas mengingatkan jangan sampai ada pihak-pihak yang
melanggar hukum. “Saya juga mewanti-wanti agar tidak ada upaya untuk
mempengaruhi independensi hakim dalam perkara ini. Tolong jangan
mengganggu independensi kami sebagai hakim dalam menangani perkara ini
dengan hal-hal yang bersifat mempengaruhi. Baik sesuatu yang materiil
maupun immateriil, tolong kita sama-sama jaga,” pintanya sebelum
memulai jalannya persidangan.
“Saya menyampaikan statemen ini kepada para pihak untuk
profesional. Kita menjaga marwah persidangan ini, ” ujarnya dalam
sidang yang acaranya pembacaan permohonan dari kuasa pemohon
praperadilan, pada Selasa (18/8/2026), di ruang utama PN Jakarta
Selatan.
Edwin mengingatkan jangan sampai ada pihak-pihak yang
melanggar hukum. Ia juga mewanti-wanti agar tidak ada upaya untuk
mempengaruhi independensi hakim dalam perkara tersebut.
Seperti dalam permohonann praperadilan itu. mantan Jaksa
Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah meminta
hakim tunggal PN Jaksel membatalkan penetapan status tersangka hingga
penggeledahan di rumah Sentul.
Febrie meminta hakim juga menyatakan tidak sah seluruh
tindakan hukum termasuk penerbitan surat perintah penyidikan,
penyitaan hingga pencekalan. “Menerima dan mengabulkan Permohonan
Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar kuasa hukum
Febrie Adriansyah, Farizi saat membacakan gugatan dalam sidang di PN
Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Dalam gugatannya, kubu Febrie meminta hakim tunggal untuk
menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor
SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli
2026.
Serta menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor
SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya serta tindakan
penyitaan barang pada 9 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, Febrie juga meminta hakim membatalkan Surat
Penetapan Tersangka dengan nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro
Jaya tertanggal 10 Juli 2026.
Tim kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan tindakan
pencegahan atau pencekalan terhadap Febrie untuk bepergian ke luar
wilayah Indonesia selama 20 hari tidak sah.
Dalam petitumnya, Febrie turut mempersoalkan surat perintah
penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026. Mereka
menilai surat-surat tersebut merupakan tindakan turunan dari proses
penyidikan dan penetapan tersangka yang mereka anggap tidak sah.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat
panggilan terhadap Febrie yang diterbitkan Kejaksaan Agung juga tidak
sah. “Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata
bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I
yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh
Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Farizi.
Febrie juga meminta kepada hakim praperadilan agar seluruh
barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta
penyitaan di rumah Febrie dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh
secara tidak sah. Dan semua argumentasinya berdasarkan KUHAP. (tob)
