Jakarta, hariandialog.co.id – Sebanyak 11 terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor palm oil
mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit tahun 2022-2024
didakwa merugikan negara Rp 7,3 triliun. Jaksa mengatakan para
terdakwa melakukan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas
ekspor crude palm oil (CPO).
“Yang merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara
yaitu sejumlah Rp 7.368.108.196.035,3 sen berdasarkan laporan hasil
audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Berikut ini detail 11 terdakwa tersebut:
1. R. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan tahun 2017-2024
2. Lila Harsyah Bakhtiar selaku Fungsional Analis Kebijakan dan
Pembina Industri Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan dan
Perkebunan tahun 2021-2024
3. Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan
Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean B Dumai tahun 2021
4. Edy Susanto selaku Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo
sejak tahun 2022
5. Tony selaku Direktur PT Tanimas Edible Oil serta salah satu pemegang saham
6. Yusrin Husin selaku Direktur maupun Pemilik PT Kencana Permata Nusantara
7. Randy Tjahyadi Maliwarna selaku Direktur PT Trimitra Agro Jaya
8. Van Ricardo selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya
9. Felix selaku Direktur dan Pemilik PT Agrojaya Perdana
10. Erwin selaku Direktur PT Bumi Mulia Makmur
11. Robin selaku Direktur PT Cakra Kaya Kreasi
Jaksa mengatakan Lila atas permintaan Fadjar telah membuat dan
menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit dengan
mengkategorikan produk berbentuk cair yaitu CPO dengan kadar asam
lemak bebas atau Free Fatty Acid (FFA) di atas 20 persen sebagai
minyak PAO (Palm Acid Oil). Hal itu dilakukan untuk mengakomodir
permintaan pengusaha kelapa sawit yang tergabung dalam Dewan Minyak
Sawit Indonesia (DMSI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia
(GIMNI), Asosiasi Industri Minyak Makanan Indonesia (AIMNI), APOLIN,
Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), MAKSI, hingga GAPKI.
Jaksa mengatakan rekayasa juga dilakukan dengan memasukkan ke
dalam kelompok residu padat lainnya dengan pos tarif Harmonized System
Code (HS Code) 2306.60.90 tanpa melalui pengujian laboratorium dan
tanpa didasari literasi ilmiah. Hal itu bertujuan agar pengusaha
ekspor dapat melakukan ekspor CPO dengan kadar asam lemak bebas di
atas 20% yang seharusnya menggunakan pos tarif HS Code 1511.10.00,
dapat ditetapkan sebagai produk POME, PAO, HAPOR, dan Mixed Oil dengan
menggunakan HS Code 2306.60.90, 2306.90.90, dan 1517.90.69. “Sehingga
tarif Bea Keluar (BK) dengan pungutan ekspor menjadi lebih kecil,”
ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Lila dan Fadjar memasukkan CPO dengan kadar
asam lemak di atas 20 persen sebagai produk POME, PAO, HAPOR, dan
Mixed Oil di dalam draf peta hilirisasi industri kelapa sawit dengan
mengadopsi dan menggunakan lampiran Peraturan Menteri Perdagangan
nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 yang telah dicabut. Kemudian, hanya
menggunakan parameter kadar asam lemak bebas atau FFA yang
mengkategorikan CPO dengan kadar asam lemak bebas FFA di atas 20
persen sebagai produk POME, PAO, HAPOR, Mixed Oil. “Dan tidak
menggunakan kriteria pengujian CPO sebagaimana disyaratkan dalam
Standar Nasional Indonesia (SNI) 2901:2021 minyak kelapa sawit
mentah,” ucap jaksa.
Jaksa mengatakan Fadjar menyetujui draf peta hilirisasi
industri kelapa sawit yang dibuat oleh Lila yang masih dalam proses
pembahasan atau belum diundangkan, dengan mengkategorikan produk
berbentuk cair yaitu CPO dengan kadar asam lemak bebas di atas 20%
sebagai PAO dan POME. Kemudian, memasukkan ke dalam kelompok residu
padat lainnya dengan pos tarif AHTN 2017 dengan Harmonized System Code
2306.60.90 untuk dijadikan referensi dalam pengujian laboratorium dan
kegiatan ekspor.
Jaksa mengatakan proses rekayasa itu dilanjutkan dengan
mengarahkan pemeriksa atau analis pada Balai Laboratorium Bea Cukai
Medan untuk mengkondisikan hasil pengujian laboratorium terhadap CPO
yang akan diekspor oleh Edy Susanto, Yusrin Husin, Tony, Randy, Van
Ricardo, Felix, Erwin, dan Robin. Pengkondisian tersebut yakni agar
dikategorikan sebagai produk POME, PAO, HAPOR, dan Mixed Oil dengan HS
Code 2306.60.90, 2306.90.90, dan 1517.90.69 dengan menggunakan
referensi draf peta hilirisasi industri kelapa sawit yang masih dalam
proses pembahasan, belum diundangkan. “Edy Susanto, Yusrin Husin,
Tony, Randy Tjahjadi Maliwarna, Van Ricardo, Felix, Erwin, dan Robin
selaku eksportir merekayasa pembelian Crude Palm Oil dari supplier
pabrik kelapa sawit dan trader, dan dalam dokumen ekspor untuk dicatat
sebagai Palm Acid Oil (PAO) dan POME dengan kadar asam lemak bebas FFA
di atas 20 persen,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Lila menerima uang sejumlah Rp 25 juta dari
pengusaha kelapa sawit yang tergabung (dalam) Gabungan Industri Minyak
Nabati Indonesia (GIMNI) melalui perantara Manumpak Manurung maupun
dari perusahaan lainnya. Jaksa mengatakan uang tersebut atas pembuatan
draf peta hilirisasi industri kelapa sawit yang mengkategorikan produk
berbentuk cair yaitu CPO dengan kadar asam lemak di atas 20 persen
sebagai PAO dan POME, dan memasukkan ke dalam kelompok residu padat
lainnya dengan pos tarif AHTN 2017 dengan harmonis HS Code 2306.60.90.
“Sehingga pengusaha ekspor dapat melakukan ekspor CPO yang
seharusnya menggunakan HS Code 1511.10.00 dapat ditetapkan sebagai
produk POME, PAO, HAPOR, atau Mixed Oil dengan kadar asam lemak bebas
di atas 20% dengan menggunakan HS Code 2306.60 dan seterusnya,
sehingga tarif Bea Keluar dan pungutan ekspor menjadi lebih kecil,”
kata jaksa.
Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal
20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto
Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan primer atau Pasal 3 juncto
Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c juncto Pasal
3 ayat 1 UU Nomor 1 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Jaksa merincikan pihak yang diperkaya dalam perkara ini,
berikut ini detailnya:
1. Lila Harsyah Bakhtiar: Rp 25 juta
2. Muhammad Zulfikar: fee 225 per kilogram dari ekspor yang dilakukan
oleh Tony melalui PT GPI dan PT TO selama periode tahun 2022 -2024,
sehingga jika dihitung maka jumlah fee keseluruhan sebesar Rp 97
miliar sekian, di antaranya telah diterima oleh Muhammad Zulfikar
melalui Benny sebesar Rp 3.310.000.000, dan Benny menerima sebesar Rp
2.385.000.000
2. Edy Susanto: Rp 417 miliar sekian melalui tiga perusahaan yakmi PT
Sinar Mutiara Nusa Agro, PT Sinar Mutiara Nusa Palmindo, dan PT Sinar
Mutiara Nusa Sawita.
3. Yusrin Husin: Rp 445 miliar sekian melalui empat perusahaan yakni
PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agri Nusa Sentosa, PT Kencana Permata
Nusantara, PT Swakarya Bangun Pratama.
4. Tony: Rp 763 miliar sekian melalui dua perusahaan yakni PT Green
Product International dan PT Tanimas Edible Oil.
5. Randy Tjahjadi Maliwarna: Rp 1,022 triliun sekian melalui tiga
perusahaan yakni PT Tangguh Agro Jaya, PT Trimitra Agro Jaya, PT Bumi
Inti Rezeki.
6. Van Ricardo: Rp 563 miliar sekian melalui PT Surya Inti Primakarya
7. Felix: Rp 100 miliar sekian melalui PT Agro Jaya Perdana.
8. Erwin: Rp 493 miliar sekian melalui PT Bumi Mulia Makmur.
9. Robin: Rp 7 miliar sekian melalui PT Cakra Kreasi.
10. Memperkaya 15 subjek hukum lainnya dengan nilai total sejumlah Rp
3,377 triliun, tulis dtc. (han-01)
