Jakarta, hariandialog.co.id.- — Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat
(Jabar) A Yamin menyindir soal fenomena ‘Gubernur Konten’.
Kepemimpinan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang kerap membagikan
kegiatannya di media sosial sedang menjadi sorotan.
Menurut Yamin, membuat konten bukan hal buruk selama
disertai tanggung jawab moral dan sosial. “Konten itu ada positif dan
negatifnya. Kalau kontennya membangun, edukatif, dan memberi solusi,
saya dukung. Tapi kalau hanya untuk sensasi, harus dikritisi,” katanya
di Sukabumi, Jabar, Senin, 28 Juli 2025
Yamin pun berharap agar Dedi bisa lebih bijak dalam
menempatkan diri sebagai pemimpin daerah, bukan sekadar tokoh viral di
media sosial. “Beliau sudah jadi pemimpin daerah, bukan masyarakat
biasa lagi. Harus bertanggung jawab terhadap kontennya. Karena apa
yang dilakukan pemimpin, akan berdampak besar di tengah masyarakat,”
ujar anggota komisi yang membidangi pemerintahan di DPRD JAbar
tersebut.
Yamin lantas mencontohkan kasus yang sempat terjadi saat
perusakan rumah singgah dijadikan retret siswa Kristen di Kampung
Tangkil, Cidahu, Kabupaten Sukabumi pada akhir Juni 2025 lalu.
“Gubernur konten datang jadi viral, padahal persoalan sudah selesai.
Tapi karena viral lagi, sampai kapolsek pun diadukan ke Propam, jadi
ramai lagi,” kata Yamin.
Menurut Yamin, kehadiran pejabat dalam suatu kasus
semestinya membawa penyelesaian, bukan memperpanjang atau menambah
masalah. Ia menyayangkan gaya komunikasi yang dinilai lebih
mengutamakan citra publik lewat media sosial. “Kadang-kadang semua
pejabat datang itu baik. Tapi ketenaran karena konten itu bikin lanjut
terus, padahal persoalan sudah selesai. Sampai 8 orang
ditersangkakan,” ujarnya.
“Harusnya usul tuntas, musyawarah mufakat dulu, perdamaikan dulu, baru
proses hukum. Ini malah langsung, jadi muncul lagi persoalannya,”
sambung politikus Demokrat tersebut.
Ia menekankan pentingnya menjaga keharmonisan di tengah
masyarakat multikultur seperti Jawa Barat. “Kita ini hidup di tengah
keberagaman suku, agama, budaya. Kerukunan, nasionalisme religius itu
sangat fundamental,” ucapnya.
Adapun peristiwa yang dimaksud Yamin itu adalah insiden yang
terjadi di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi,
beberapa waktu lalu. Aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh
lintas agama sepakat menegaskan bahwa tidak ada rumah ibadah yang
dirusak dalam kejadian tersebut.
Polres Sukabumi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan
perusakan rumah singgah atau vila. Terkait proses hukum atas kasus
perusakan yang terjadi pada 27 Juni lalu, Kapolres Sukabumi AKBP
Samian menegaskan komitmen pihaknya untuk bertindak secara profesional
dan adil.
“Kami akan menginformasikan bila ada hal-hal kurang tepat yang
dilakukan oleh aparat pada saat bertugas. Tim pengamanan internal
Polri sudah turun untuk melakukan pemeriksaan, sehingga kita akan
tindak lanjut,” kata Samian.
“Proses hukum daripada kejadian perusakan bersama-sama yang terjadi
pada tanggal 27 Juni kita proses dengan sebaik-baiknya, profesional,
proporsional dan memenuhi rasa keadilan. Kita akan memastikan bahwa
proses hukum ini bisa berjalan baik, tidak terganggu oleh situasi
apapun, bukan karena intervensi, atau bukan karena tekanan, dan tidak
ada pesanan, betul-betul dilakukan secara profesional, proporsional
dan memenuhi rasa keadilan,” bebernya, tulis cnni. (abira-01)
