Jakarta, hariandialog.co.id. Anggota Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas), Poengky Indarti meyakini Bareskrim Polri serius dalam
menuntaskan kasus penipuan, penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU) petinggi KSP Indosurya Cipta. Kata Poengky, penyidik Polri
tak tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut.
“Kami melihat penyidik sudah melaksanakan tugasnya dan tidak tebang
pilih. Kita semua berharap penyidikan dapat segera P-21,” kata Poengky
kepada awak media, Minggu (17-04-2022).
Poengky mengaku bahwa Kompolnas telah melakukan klarifikasi ke
Bareskrim terkait pengusutan kasus yang menjerat tiga petinggi
Indosurya tersebut. Di mana, berdasarkan laporan yang diterima
Poengky, perkara tersebut sudah sempat dilimpahkan ke kejaksaan, namun
dikembalikan dengan disertai sejumlah petunjuk jaksa.
“Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk-petunjuk
Jaksa agar berkas sempurna. Petunjuk-petunjuk yang diberikan cukup
banyak, termasuk audit investigasi yang memakan waktu cukup lama,”
ungkapnya seperti ditulis okezone.
Lebih lanjut, Poengky meminta semua pihak, termasuk para pengacara
korban penipuan Indosurya ini untuk bersabar dan mendukung penanganan
kasus ini. “Mohon bersabar dan diharapkan mendukung jika ada
informasi-informasi yang dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas,”
katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya.
Mereka yakni Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya, Direktur Keuangan
KSP Indosurya Cipta, June Indria, dan Direktur Operasional KSP
Indosurya Cipta, Suwito Ayub.
Ketiganya disangkakan dengan dugaan tindak pidana Perbankan
dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana
penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378
KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor
8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang.
KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan
menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta
yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan
memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh
wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.
Kasus ini mengemuka pascakoperasi mengalami gagal bayar.
Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam
Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub
untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin
Indosurya Inti/Cipta. (tob).
