Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
mengajukan Anli Maleakhi Butar-butar sebagai terdakwa dalam kasus
penipuan dan penggelapan hingga saksi korban Andreas Reza Nazaruddin
dirugikan Rp.2.278.050.000.-
Menurut surat dakwaan jaksa, terdakwa Anli M Butar-butar,
(33) warga Jalan Warakas II Gang 2 No.4, Rt 003 Rw 003, Kelurahan
Warakas, Tanjung Priuk, Jakarta Utara yang ditangkap dan ditahan pada
16 Februari 2025 pada Januari tahun 2021 di HUGE ENTERPRISE yang
terletak di Jln.Kemang Barat No.48 Rt.9 Rw.1 Bangka Kec.Mampang
Prapatan Jakarta Selatan dengan tipu muslihat ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu
Awalnya kata jaksa dalam surat dakwaannya bahwa saksi
DINDA AMELIA TANJUNG pemilik MELSTORE.JKT yang sedang membutuhkan jasa
Kolaborasi dengan para Influencer/KOL untuk menunjang harga pasar jual
melalui Market Place yang bergerak di bidang Fashion Wanita ikut pergi
bersama BIANCA ke acara Open House yang diselanggarakan oleh Terdakwa
ANLI MALEAKHI di Rumah sekaligus kantor HUGE ENTERPRISE.
Pada, Februari 2021 Terdakwa ANLI MALEAKHI BUTAR-BUTAR
menjanjikan dan iming-iming kepada Saksi DINDA AMELIA selaku pendiri
MELSTORE.JKT dan pemilik langsung MELSTORE.JKT bisa menjalankan
seluruh kegiatan Kerjasama Kolaborasi mulai dari Mengkonsep,
Dokumentasi, Entertaint, Launching Product dan sebelum Saksi DINDA
AMELIA melakukan Kerjasama Kolaborasi dengan Terdakwa ANLI MALEAKHI,
Terdakwa ANLI MALEAKHI BUTAR-BUTAR juga meyakinkan Saksi DINDA AMELIA
dengan menawarkan untuk memberikan fasilitas melalui Zoom Meeting
dengan para influencer/KOL diantaranya Saksi AWKARIN, Saksi DWIHANDA,
dan Saksi RACHEL VENYA;
Akhirnya dalam perjanjian tersebut Saksi DINDA AMELIA di
wajibkan membayarkan Down Payment sebesar 35% terhadap masing-masing
influencer/KOL dan menyediakan produk yang akan dikolaborasikan,
sedangkan posisi Terdakwa ANLI MALEAKHI adalah orang yang menjembatani
influencer/KOL untuk mengerjakan kolaborasi tersebut
Tahap pertama 26 Maret 2021 transfer rekening Bank BCA dengan
nomor rekening 8691788261 atas nama DINDA AMELIA TANJUNG ke rekening
BCA dengan nomor rekening 3980061344 atas nama ANLI MALEAKHI sejumlah
Rp.586.775.000,00.
Kemudian Tahap pada tanggal 31 Maret 2021 transfer uang di
Bidakara, Jakarta Selatan dari rekening BCA dengan nomor rekening
8691788261 atas nama DINDA AMELIA TANJUNG ke rekening BCA dengan nomor
rekening 3980061344 atas nama ANLI MALEAKHI sejumlah Rp.795.637.500,00
dan 19 April 2021 transfer uang di Ampera, Jakarta Selatan dari
rekening MALEAKHI sejumlah Rp.795.637.500,00, hingga total seluruhnya
Rp.2.278.050.000.- (tob).
