Jakarta, hariandialog.co.id. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta kepada pengadilan cq majelis hakim pimpinan I Dewa Made Budiwatsara di dalam surat tuntutannya yang dibacakan kemarin (27-03-2024) agar terdakwa Dito Mahendra Sampurno dihukum 1 tahun penjara.
Jaksa meminta kepada majelis hakim agar tuntutan yang 1 tahun penjara masih dikurangi dari masa tahanan yang telah dijalani terdakwa Dito. Dan diperintahkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Sebelum pada amar nilai besaran tuntutan, jaksa membacakan hal – hal yang meringanan dan memberatkan atas perbuatan terdakwa Dito Mahendra Sampurno. Adapun hal – hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Dito telah meresahkan Masyarakat atas kepemilikan dan menyimpan senjata api.
Sementara itu, hal yang meringankan menurut jaksa dimana terdakwa Dito mengakui perbuatannya. Dito juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa Dito sebut jaksa belum pernah dihukum.
Seperti dalam surat dakwaan jaksa sebelumnya, menyebutkan, terdakwa Dito Mahendra Sampurno memiliki sejumlah senpi ilegal. Jaksa mengungkap ada 15 pucuk senjata yang ditemukan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Dito terkait kasus suap dan TPPU terpidana Nurhadi yang mantan Sekretaris MA RI
Jaksa mengatakan 15 senjata itu ditemukan di kediaman Dito yang juga dijadikan kantor di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada 13 Maret 2023 terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Penyidik KPK saat itu menemukan sejumlah peluru di antaranya peluru untuk senapan laras panjang, peluru kecil untuk pistol S & W, serta peluru tajam 9 mm untuk pistol. Jaksa mengatakan penyidik KPK dan Bareskrim Polri lalu berkoordinasi untuk mengecek temuan senjata tersebut.
Jaksa mengatakan dari total 15 senpi yang ditemukan, hanya 6 senjata yang memiliki surat izin. Jaksa mengatakan 9 senjata yang terdiri atas 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dokumen surat izin.
Jaksa mengatakan penyidik juga menemukan 2.157 butir peluru. Jaksa mengatakan 9 senpi ilegal dan 2.157 butir peluru masih aktif
. Ketua majelis hakim I Dewa meminta agar tim kuasa hukum terdawa maupun Dito sendiri agar mempersiapkan pembelaannya atas surat tuntutan. |”Terdakwa boleh juga menyampaikan pembelaan disamping dari kuasa hukum saudara terdakwa,” kata hakim I Dewa (tob)
